Batu Bara, perisainusantara.com
Beberpa hari yang lalu sempat heboh sampan nelayan yang karam akibat tertabrak kapal yang akan menyandar di pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung, tepatnya pada tanggal 02 Oktober 2024
Sempat 20 hari berlalu persoalan belum juga selesai, sebab nelayan tidak tau mengadu kemana, kemudian pihak perusahaan pun tidak kunjung datang untuk menyelesaikan perkara itu.
Dan akhirnya nelayan yang bernama Ridwan memohon bantuan kepada Rinanda ketua HNSI Kab. Batu Bara. Rinanda sigap dan langsung menyurati Kapolres Batu Bara dan menyurati Kantor Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan Kuala Tanjung.
Hari ini Rabu, 20 November 2024, melalui Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan Kuala Tanjung yang di kepalai oleh Juanda Silaen, mempasilitasi semua pihak yang terkait untuk hadir dalam Rapat , agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Turut hadir dalam Rapat yaitu Juanda Silaen Ketua Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan Kuala Tanjung, Pelindo pak Indri dan Sukma Satria, AU Riza Batubara, Ketua HNSI Rinanda beserta jajaran, Parman dari PT. Multi jaya samudra mewakili pihak Kapal.
Pemilik kapal yaitu PT. Multi Jaya Samudra (MJS) yang diwakili oleh saudara Parman mengatakan, bertanggung jawab dan mengganti kerugian Ridwan, setelah sepakat dengan total 40juta rupiah.
Sesuai harapan Ketua HNSI Rinanda agar pihak perusahaan mengganti kerugian yang di alami Ridwan. Kemudian Rinanda berharap, “kedepannya tidak terulang lagi kejadian yang sama. Pihak terkait agar dapat mensosialisasikan area mana saja nelayan tidak boleh berlabuh”. Ucap Nanda.
Ketua Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan Juanda Silaen merespon masukan dari ketua HNSI. “ Kami akan berusaha membuka rapat ini kembali dan memanggil para pihak, termasuk nantinya Dinas Perikanan, untuk mensialisasikan kepada nelayan area yang tidak dibolehkan berlabuh jaring maupun memancing”. Tegas Juanda.
Dengan digantinya kerugian Ridwan maka persoalan dianggap selesai dan tidak ada tuntutan di kemudian hari, ditandatangani Ridwan bersama PT. MJS diatas matrai, disaksikan semua peserta rapat.
Penulis: Yusribajang