-->
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0EAIKwCOewMUoWNW47WuQuK72ih6QOPHJMRnpU7DCntRrpBQYD0o5Au6P11bCxnpJNDyOsxBp3IdFHzFFSPAhWzvyrKdEvmE6apWlbXqIYFWABnyl7NEMlrMlUwM4NCgpGmaNl5NRvf2UlfxXkv1HMk7-eaoiksbqMkaflEi0HsdjsFR5l1RhIhyphenhyphenOdiE/s16000/05e2cdf2-5f47-4771-880d-c7f1667e3450.jpeg

Ketua DPC LSM PAKAR Batu Bara Tegaskan Masyarakat Berhak Mengakses LPJ APBDes

Ketua DPC LSM PAKAR Batu Bara Tegaskan Masyarakat Berhak Mengakses LPJ APBDes



BATU BARA – Perisainusantara.com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPC LSM PAKAR) Kabupaten Batu Bara, Bambang Setiaji, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengakses Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan tidak diberikannya salinan LPJ Desa Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa Lubuk Cuik.

Menurut Bambang, LPJ APBDes merupakan dokumen publik yang wajib diketahui masyarakat karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara untuk kepentingan warga desa.

Oleh karena itu, pemerintah desa tidak dibenarkan menutup akses informasi atau menghalangi masyarakat yang ingin mengetahui penggunaan anggaran desa.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan digunakan,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban keterbukaan informasi desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f disebutkan bahwa Kepala Desa wajib menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Selain itu, Pasal 27 huruf g mengatur kewajiban Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran.

Menurut Bambang, aturan tersebut menunjukkan bahwa laporan pemerintahan desa tidak hanya menjadi konsumsi pemerintah daerah, tetapi juga harus dapat diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Kewajiban transparansi juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pada Pasal 71 ayat (3) disebutkan bahwa laporan realisasi pelaksanaan APBDes harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses.

“Informasi tersebut dapat dipublikasikan melalui papan informasi desa, baliho, website desa, media sosial resmi, maupun sarana lainnya yang mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Bambang juga mengingatkan bahwa pemerintah desa sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ia menambahkan, masyarakat memiliki sejumlah hak terkait pengelolaan dana desa, di antaranya hak untuk melihat LPJ APBDes, memperoleh salinan dokumen sesuai prosedur yang berlaku, meminta informasi mengenai penggunaan dana desa, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Transparansi pengelolaan keuangan desa bukan hanya sebuah kebijakan, tetapi merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh pemerintah desa.

Keterbukaan informasi menjadi salah satu upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan akuntabel,” tegas Bambang Setiaji.

Ia berharap seluruh pemerintah desa dapat menjalankan prinsip keterbukaan informasi dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa terus meningkat dan penggunaan anggaran dapat diawasi secara bersama-sama, jelasnya mengakhiri.

(wellas)
Share:

SMSI Batu Bara Soroti Pentingnya Transparansi LPJ Desa, Belum Sesuai dengan Visi Bupati

SMSI Batu Bara Soroti Pentingnya Transparansi LPJ Desa, Belum Sesuai dengan Visi Bupati



BATU BARA – Perisainusantara.com
Ketua Harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara, Arie Gusti Sinaga, menegaskan bahwa transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi mencuatnya pemberitaan terkait dugaan tidak diberikannya salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat di Desa Lubuk Cuik.

Menurut Arie, keterbukaan informasi publik harus menjadi komitmen seluruh aparatur pemerintahan, termasuk pemerintah desa, terlebih di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang mendorong pelayanan publik yang transparan dan bertanggung jawab.

"Transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara pemerintahan diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara terbuka dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Arie menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa pada dasarnya merupakan dokumen publik yang dapat diketahui oleh masyarakat. Oleh sebab itu, warga memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan hukum.

Sebelumnya, sejumlah warga desa Lubuk Cuik mengeluhkan belum memperoleh akses terhadap LPJ kegiatan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Masyarakat mengaku telah meminta salinan laporan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran desa, namun hingga kini belum mendapatkannya.

Secara regulasi, kewajiban penyampaian informasi kepada masyarakat telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, misalnya, mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota setiap akhir tahun anggaran.

Selain itu, aturan yang sama juga menegaskan kewajiban kepala desa untuk memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Kewajiban tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur bahwa realisasi APBDes harus diumumkan kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan pemerintah desa sebagai badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi terkait pengelolaan keuangan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Dengan dasar regulasi tersebut, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan Dana Desa serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya demi terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, tegasnya Ketua Harian SMSI Kabupaten Batu Bara Arie Gusti Sinaga, mengakhiri.

(wellas)
Share:

Turnamen Futsal Alcoe FC Junior I: Gairah Pemuda Tinggi, Dukungan Pemerintah Desa dan Kecamatan Memprihatinkan

Kuala Tanjung – Batu Bara, perisai nusantara. com |Semangat dan antusiasme pemuda di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, tampak membara saat berlangsungnya Turnamen Futsal Alcoe FC Junior ke-1, Minggu (7 Juni 2026) di Lapangan Futsal Baron. Namun, kesuksesan acara yang digelar untuk menjauhkan generasi muda dari hal negatif ini ternyata dibayangi kekecewaan mendalam panitia akibat minimnya perhatian dan dukungan dari Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan Sei Suka.

Samuel Mandrofa, Ketua Panitia sekaligus penanggung jawab kegiatan, mengungkapkan rasa kecewanya secara tegas. Menurutnya, kegiatan positif yang melibatkan banyak anak muda ini seharusnya menjadi prioritas dan mendapatkan apresiasi penuh dari pemangku kebijakan setempat.

"Kami sangat kecewa. Kegiatan ini murni untuk memajukan bakat olahraga dan menjaga generasi muda agar tetap beraktivitas positif. Sudah sepatutnya Camat Sei Suka maupun Kepala Desa Kuala Tanjung hadir, atau setidaknya menugaskan aparatur untuk mewakili dan memberikan dukungan moril. Namun kenyataannya, harapan itu tidak terpenuhi," tegas Samuel, dengan nada kritis.

Ia menambahkan, absennya perwakilan pemerintah setempat terasa sangat kontras dengan semangat yang ditunjukkan para peserta dan masyarakat yang hadir. Padahal, kehadiran pejabat atau wakilnya adalah bentuk nyata perhatian terhadap pembinaan olahraga dan pemberdayaan pemuda di wilayahnya sendiri.

Satu-satunya hal yang sedikit menghibur hati panitia dan peserta di tengah kurangnya dukungan pemerintah daerah adalah kehadiran jajaran Akfab Batu Bara. Kehadiran mereka dinilai sebagai bentuk kepedulian yang nyata dan menjadi penyemangat tersendiri bagi terselenggaranya acara hingga selesai.

Di sisi kompetisi, turnamen yang berjalan meriah ini telah melahirkan para juara setelah pertandingan yang berlangsung ketat dan sportif. Sebagai tuan rumah, Alcoe FC Junior harus puas bertengger di posisi ke-4.

Adapun daftar tim pemenang yang berhasil meraih prestasi adalah:

1. Juara I: Wak Labu FB

2. Juara II: Woku FC

3. Juara III: Fosco FC

Samuel Mandrofa berharap, kejadian ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Desa Kuala Tanjung dan Kecamatan Sei Suka. Ke depannya, dukungan terhadap kegiatan pemuda dan olahraga tidak hanya menjadi janji di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kehadiran dan perhatian nyata di lapangan.

"Jangan sampai semangat pemuda padam hanya karena kurangnya perhatian pemerintah. Olahraga adalah investasi masa depan, dan sudah seharusnya kita semua mendukungnya," pungkas Samuel.

Penulis: Syahril


Share:

Polres Batu Bara Gandeng BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Generasi Muda di STIT Batu Bara

Polres Batu Bara Gandeng BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Generasi Muda di STIT Batu Bara




BATU BARA – jelasnews.com
Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan Polres Batu Bara. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sosialisasi bahaya narkoba digelar di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Batu Bara, Dusun Empat Negeri, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan edukasi tersebut menyasar kalangan mahasiswa, pelajar, tenaga pendidik, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, serta tokoh agama sebagai bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Batu Bara.

Sosialisasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba Brigadir Hidayat A. Rambe, S.H., dan Aipda Dedi Iskandar, S.H.

Turut hadir Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., Wakil Ketua I STIT Batu Bara Irma Suryani, S.Sos., jajaran BNN Kabupaten Batu Bara, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta sejumlah undangan lainnya.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa bersama, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan sambutan dari panitia maupun pihak kampus.

Dalam pemaparannya, AKP Arifin Purba mengingatkan peserta mengenai berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba, baik terhadap kesehatan fisik dan mental, kehidupan sosial, maupun masa depan generasi muda.

Ia menegaskan bahwa upaya memerangi narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum semata.

Menurutnya, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan memiliki peran strategis dalam membentengi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Pencegahan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama. Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Arifin Purba.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti menyampaikan materi terkait program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam pemberantasan narkoba.

Kegiatan berlangsung dinamis melalui sesi dialog dan tanya jawab yang mendapat antusiasme peserta. Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung gerakan anti narkoba, seluruh peserta menandatangani Deklarasi Anti Narkoba yang kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

Sosialisasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, Polres Batu Bara berharap pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba semakin meningkat sehingga mampu mendorong terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

(wellas)
Share:

Warga Lubuk Cuik Pertanyakan Akses Salinan LPJ Desa Tahun Anggaran 2025

Warga Lubuk Cuik Pertanyakan Akses Salinan LPJ Desa Tahun Anggaran 2025




BATU BARA – Perisainusantara.com
Sejumlah warga Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, mempertanyakan belum dapat diperolehnya salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Tahun Anggaran 2025 meskipun sebelumnya hal tersebut sempat dibahas dalam musyawarah desa.
Dalam Musyawarah Desa yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026),

Dalam musyawarah desa tersebut,  Penjabat (Pj.) Kepala Desa Lubuk Cuik, MY Daulay, menyampaikan bahwa masyarakat dibolehkan  untuk memperoleh informasi publik melalui Sekretaris Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kegiatan musyawarah tersebut dihadiri oleh lebih dari 30 warga serta sejumlah unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan, di antaranya Sekretaris Camat Lima Puluh Pesisir Ahmad Jais, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Suriadi, SH, Ketua BPD, Ketua LPM, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, insan pers, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

Namun, hingga sepekan setelah musyawarah berlangsung, warga yang berupaya memperoleh salinan LPJ mengaku belum berhasil mendapatkan dokumen yang dimaksud.

Saat dihubungi melalui telepon maupun ketika ditemui di Kantor Desa pada Senin (8/6/2026), Sekretaris Desa Lubuk Cuik, Sarwan, menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan salinan LPJ tersebut.

"Saya tidak berani memberikan salinan LPJ Desa Tahun Anggaran 2025 karena tidak diberi wewenang. Sebaiknya persoalan ini dibicarakan bersama terlebih dahulu dengan Pj. Kepala Desa," ujar Sarwan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Warga menilai terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan dalam forum musyawarah dengan kondisi yang mereka hadapi saat mengajukan permintaan dokumen.
Menurut warga, keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran desa merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Karena itu, warga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai prosedur serta dasar hukum terkait akses masyarakat terhadap dokumen LPJ desa.

Persoalan ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat yang menginginkan pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hingga berita ini ditulis, warga mengaku telah berupaya menghubungi Pj. Kepala Desa Lubuk Cuik melalui telepon maupun mendatangi Kantor Desa untuk meminta penjelasan.

Namun, warga belum berhasil bertemu secara langsung dan belum memperoleh keterangan resmi terkait alasan belum diserahkannya salinan LPJ Desa Tahun Anggaran 2025 yang dimohonkan.
(wellas)
Share:

ISKANDAR ZULKARNAIN, S.T., M.M. SAMBUT BAIK LANGKAH DPRD BATU BARA BENTUK PANSUS PLASMA SAWIT UNTUK PERKUAT EKONOMI RAKYAT

  

BATU BARA-Sumut, perisainusantara. com–|Tokoh pemuda Talawi sekaligus figur yang dikenal vokal, Iskandar Zulkarnain, S.T., M.M., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara yang berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan Sawit dengan porsi minimal 20 persen. Pembentukan lembaga tersebut rencananya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Batu Bara yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Juni 2026 mendatang.

Menurut Iskandar, pembentukan Pansus ini merupakan langkah strategis dan menjadi harapan baru dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami dari kalangan kepemudaan sangat mengapresiasi langkah DPRD Batu Bara yang berencana membentuk Pansus Plasma. Ini menjadi harapan baru agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Iskandar saat diwawancarai, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara sesungguhnya memiliki potensi besar untuk memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga, terutama yang bermukim di sekitar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Saat ini, tercatat terdapat sekitar 12 perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut, yang terdiri dari perusahaan swasta nasional, Penanaman Modal Asing (PMA), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jika rata-rata setiap perusahaan memiliki luas HGU sekitar 2.000 hektare, maka secara keseluruhan luas lahan yang dikelola diperkirakan mencapai 24 ribu hektare,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta peraturan pelaksanaannya, setiap pelaku usaha diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat seluas minimal 20 persen dari total lahan yang dikelola. Jika kewajiban ini dilaksanakan sepenuhnya, maka masyarakat Batu Bara berpotensi memperoleh akses lahan seluas sekitar 4.800 hektare.

“Apabila aturan ini benar-benar terealisasi dengan baik, hal tersebut tentu akan menjadi dorongan signifikan bagi peningkatan taraf ekonomi masyarakat sekaligus membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas bagi warga sekitar perkebunan,” tegasnya.

Lebih lanjut, kewajiban penyediaan kebun plasma juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta sejumlah Peraturan Menteri Pertanian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemenuhan kewajiban ini dapat dilakukan melalui berbagai pola produktif, baik berupa pembangunan kebun mandiri masyarakat maupun skema kemitraan yang menguntungkan, seperti pembentukan koperasi hingga penyediaan sarana produksi pertanian.

Iskandar berharap, keberadaan Pansus Plasma nantinya mampu mendorong transparansi, terutama dalam hal keterbukaan data terkait status dan luas HGU setiap perusahaan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar hak-hak masyarakat dipenuhi secara adil dan tidak diskriminatif.


“Kami juga meminta agar seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Batu Bara menaati setiap ketentuan hukum yang ada. Tujuannya agar keberadaan investasi di daerah ini tidak hanya menguntungkan pemegang modal, tetapi juga memberikan dampak positif dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

 

 

Share:

Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Batu Bara Hadiri Pelantikan Jaringan Media Siber Indonesia Periode 2026–2031

Batu Bara-Sumut, perisainusantara.com |Pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara turut hadir dalam acara pelantikan dan pengukuhan kepengurusan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Batu Bara untuk masa bakti 2026–2031. Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Selasa (3/6/2026).

Dari jajaran Pemuda Pancasila, kehadiran diwakili langsung oleh Sekretaris Jenderal MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara, Iskandar, ST; Ketua Organisasi Kewaspadaan Khusus (OKK) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara, T. Zuarsyah; Komandan Komando Inti (KOTI) Mahatidana Kabupaten Batu Bara, Samsul Bahri yang akrab disapa Ucok; beserta sejumlah pengurus inti KOTI Mahatidana.

Acara dibuka secara resmi dengan rangkaian protokoler yang tertib dan lancar. Dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengibaran semangat melalui penyanyian Mars JMSI. Rangkaian dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Yusron, agar kepengurusan yang baru diberikan kelancaran dan keberkahan dalam menjalankan amanah.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal JMSI Provinsi Sumatera Utara, Zulham Efendi, S.H., membacakan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan JMSI Kabupaten Batu Bara. Prosesi inti dilangsungkan dengan pelantikan dan pengukuhan secara simbolis yang dipimpin langsung oleh Ketua JMSI Provinsi Sumatera Utara, Rianto, S.H., M.H., yang sekaligus menyerahkan petaka jabatan kepada ketua terpilih.

Dalam kepengurusan baru tersebut, ditetapkan Subari sebagai Ketua JMSI Kabupaten Batu Bara periode 2026–2031. Ia juga diketahui merupakan kader dan pengurus aktif Pemuda Pancasila yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Lima Puluh Kota.

Usai dilantik, Subari menyampaikan sambutan dan komitmennya. Ia mengajak seluruh anggota dan pengurus JMSI untuk senantiasa bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi media sebagai pengawas sosial dan penyebar informasi yang akurat serta konstruktif bagi pembangunan daerah.

“Kami bertekad menjadikan JMSI sebagai wadah yang kredibel, menjunjung tinggi etika jurnalistik, dan berkontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Batu Bara,” tegasnya.

Mewakili Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara yang berhalangan hadir karena ada tugas organisasi di luar daerah, Sekjen MPC Iskandar menyampaikan ucapan selamat dan dukungan penuh. Ia berharap kolaborasi antara organisasi kepemudaan dan insan pers dapat terjalin dengan baik demi kemajuan bersama.

“Kami mengucapkan selamat atas dilantiknya kepengurusan JMSI Kabupaten Batu Bara. Semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan menjadi mitra strategis pemerintah serta masyarakat dalam membangun daerah,” ujarnya. 

Selain unsur organisasi kepemudaan, acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat penting, antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, Komandan Kodim 0203/Batu Bara, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Kehadiran mereka menunjukkan perhatian yang besar terhadap perkembangan dunia pers dan informasi di daerah ini.

Penulis: Syahril

 

 

Share:

Peran Serta Komando Inti Mahatidana MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara Turut Bantu Atasi Masalah Petani

  

Batu Bara-Sumut, perisainusantara.com | Menunjukkan kepedulian terhadap kondisi masyarakat di sektor pertanian, Komando Inti (Koti) Mahatidana Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara bergerak cepat merespons keluhan yang disampaikan oleh kelompok tani di Desa Tanjung Mulya Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Kegiatan pendampingan ini dipimpin langsung oleh Komandan Koti Mahatidana MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara, Samsul Bahri atau yang akrab disapa Ucok, didampingi oleh Asisten I, Azlan pada Selasa, 02 Juni 2026.

Dalam pertemuan dengan para petani, disampaikan permasalahan utama yang dihadapi, yaitu menumpuknya limbah sedimen. Limbah tersebut diketahui telah menghalangi aliran saluran air sekaligus mempersempit badan jalan akses pertanian. Kondisi ini dinilai sangat merugikan kelancaran aktivitas dan hasil usaha tani warga.

Komandan Koti Samsul Bahri secara langsung mendengarkan penjelasan dan memastikan rincian kerugian yang dialami oleh beberapa kelompok tani setempat, di antaranya:

- Kelompok Tani Sidomulyo

- Kelompok Harapan Tani

- Kelompok Rejeki Tani

Mewakili rekan-rekannya, perwakilan ketiga kelompok tersebut menyampaikan dampak nyata dari penumpukan limbah tersebut dan memohon peran serta Koti Mahatidana untuk mengawal proses pengangkatan limbah agar segera terlaksana dengan lancar.

Merespons aspirasi tersebut, Samsul Bahri menyambut baik dan memberikan tanggapan positif. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi organisasi.

“Kami menyambut baik keinginan dan keluhan saudara-saudara petani. Ini adalah bagian dari tugas kami di Pemuda Pancasila, sebagai wujud kedekatan, kepedulian, dan kehadiran kami di tengah masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal sinergi yang baik, sehingga permasalahan akses pertanian di Desa Tanjung Mulya dapat segera teratasi dan perekonomian petani kembali berjalan lancar.

Penulis : Syahril

Share:

BUMDes Makmur Jaya Lubuk Cuik Disorot, Modal Rp 80 Juta Habis, Tinggalkan Utang Rp 42 Juta, 3 Tahun Tidak Buat Laporan

BUMDes Makmur Jaya Lubuk Cuik Disorot, Modal Rp 80 Juta Habis, Tinggalkan Utang Rp 42 Juta, 3 Tahun Tidak Buat Laporan



Batu Bara – Perisainusantara.com
Kondisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Jaya Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan masyarakat.

Dalam musyawarah yang digelar di kantor desa, Selasa (2/6/2026), terungkap sejumlah persoalan terkait pengelolaan usaha dan pertanggungjawaban keuangan BUMDes tersebut.

Warga mempertanyakan kinerja Ketua BUMDes yang dinilai buruk dan tidak bertanggung jawab, hal ini terbukti Ketua Bumdes tidak mampu menunjukkan laporan pertanggungjawaban selama tiga tahun masa kepengurusan.

Selain itu, unit usaha penyewaan sound system dan karaoke yang dijalankan selama periode tersebut disebut tidak memberikan keuntungan bagi BUMDes.

Permasalahan lain yang mencuat adalah penggunaan penyertaan modal sebesar Rp 80 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk program budidaya cabai. Dana tersebut disebut telah habis digunakan, namun hingga kini belum ada penjelasan laporan secara rinci

Tak hanya itu, BUMDes Makmur Jaya juga diketahui masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp 42 juta kepada pemasok pupuk dan obat-obatan pertanian.

Ketua BUMDes, Iswahyudi, dalam forum musyawarah mengaku belum berhasil menghadirkan bendahara BUMDes yang sebelumnya diminta untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan keuangan.

"Saya sudah menyampaikan surat panggilan dan berupaya mencari informasi keberadaannya, namun yang bersangkutan belum dapat dihubungi," ujarnya.

Musyawarah tersebut merupakan pertemuan keempat yang difasilitasi oleh Sekretaris Camat Lima Puluh Pesisir, Ahmad Jais. Hadir dalam kegiatan itu Penjabat Kepala Desa Lubuk Cuik beserta perangkat desa, pengurus BUMDes, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Suryadi, SH, serta puluhan warga yang menyampaikan berbagai aspirasi dan pertanyaan terkait pengelolaan aset desa.

Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa laporan pertanggungjawaban BUMDes baru disusun pada Feb 2025. Namun laporan tersebut belum diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) karena dinilai belum memenuhi standar akuntabilitas.

Saat ini, pengurus BUMDes dikabarkan tengah melakukan perbaikan laporan sebelum kembali menyerahkannya kepada Dinas PMD untuk dilakukan evaluasi.

Selain persoalan modal usaha, masyarakat turut mempertanyakan pengelolaan dan hasil pemanfaatan aset desa berupa perangkat musik keyboard yang hingga kini dinilai belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada warga, dan terbukti tidak ada buat laporan selama 3 tahun dia menjabat, kok bisa pula gitu ... ada ... apa... perangkat Desa dan Dinas PMD, kata Andi dengan nada kecewa.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Ahmad Jais meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat maupun auditor independen.

Menurutnya, hasil audit nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan. Apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka akan ditempuh upaya persuasif terlebih dahulu agar kerugian tersebut dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Namun apabila tidak ada pengembalian, maka penyelesaian melalui jalur hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita menunggu hasil audit dari Inspektorat maupun auditor independen. Jika nantinya ditemukan kerugian negara, akan dilakukan upaya pengembalian terlebih dahulu. Apabila tidak dipenuhi, maka dapat ditempuh langkah hukum," tegas Ahmad Jais.
(wellas)
Share:

Kunjungan Ketua DPC LSM PAKAR Batu Bara Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Tanjung Mulya

Batu Bara-Sumut, perisainusantara.com |Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPC LSM PAKAR) Kabupaten Batu Bara, Bambang Setiaji, SPd, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Air Putih,Kabupaten Batu Bara pada hari Selasa,02/06/26. 

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka meninjau peran serta pemerintah desa dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kedatangan rombongan disambut secara hangat oleh Kepala Desa Tanjung Mulya Bapak Irwanto, beserta seluruh jajaran perangkat desa. Dalam kesempatan tersebut, Bambang Setiaji menyampaikan apresiasi dan rasa puasnya terhadap pelaksanaan program yang berjalan di wilayah tersebut.

“Saya melihat langsung pelayanan yang diberikan dan menu makanan yang disajikan sudah sesuai dengan standar yang diharapkan. Ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah desa terhadap kesejahteraan warganya, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan gizi,” ujar Bambang.

Sementara itu, Bidan Desa Tanjung Mulya, Fauziah, memberikan data terkait sasaran penerima manfaat program. Ia menjelaskan bahwa jumlah warga yang menjadi prioritas dalam program ini tercatat sebanyak 116 orang balita, 31 orang ibu menyusui, dan 11 orang ibu hamil.

Data tersebut menjadi acuan pemerintah desa dalam menyusun kebutuhan dan memastikan penyaluran makanan bergizi tepat sasaran. Pemerintah Desa Tanjung Mulya berkomitmen untuk terus mendukung kelancaran program ini demi menurunkan angka risiko kekurangan gizi dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi masukan positif serta memperkuat sinergi antara lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah desa dalam memajukan pelayanan publik di bidang kesehatan dan gizi. 

Penulis : Syahril

Share:

Artikel

Label

Budaya (19) Kesehatan (22) Organisasi (338) Pemerintahan (419) Pendidikan (159) Polri/TNI (6) Sumatera Utara (29) ekonomi (3) politik (151) sosial (110)

Arsip Blog

FOUNDER’S MEDIA SIBER BATU BARA



 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum