BATU BARA-Sumut, perisainusantara. com–|Tokoh pemuda Talawi sekaligus figur yang dikenal vokal, Iskandar Zulkarnain, S.T., M.M., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara yang berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan Sawit dengan porsi minimal 20 persen. Pembentukan lembaga tersebut rencananya akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Batu Bara yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Juni 2026 mendatang.
Menurut Iskandar, pembentukan Pansus ini merupakan langkah strategis dan menjadi harapan baru dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari kalangan kepemudaan sangat mengapresiasi langkah DPRD Batu Bara yang berencana membentuk Pansus Plasma. Ini menjadi harapan baru agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Iskandar saat diwawancarai, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara sesungguhnya memiliki potensi besar untuk memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga, terutama yang bermukim di sekitar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Saat ini, tercatat terdapat sekitar 12 perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut, yang terdiri dari perusahaan swasta nasional, Penanaman Modal Asing (PMA), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Jika rata-rata setiap perusahaan memiliki luas HGU sekitar 2.000 hektare, maka secara keseluruhan luas lahan yang dikelola diperkirakan mencapai 24 ribu hektare,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta peraturan pelaksanaannya, setiap pelaku usaha diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat seluas minimal 20 persen dari total lahan yang dikelola. Jika kewajiban ini dilaksanakan sepenuhnya, maka masyarakat Batu Bara berpotensi memperoleh akses lahan seluas sekitar 4.800 hektare.
“Apabila aturan ini benar-benar terealisasi dengan baik, hal tersebut tentu akan menjadi dorongan signifikan bagi peningkatan taraf ekonomi masyarakat sekaligus membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas bagi warga sekitar perkebunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, kewajiban penyediaan kebun plasma juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta sejumlah Peraturan Menteri Pertanian. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemenuhan kewajiban ini dapat dilakukan melalui berbagai pola produktif, baik berupa pembangunan kebun mandiri masyarakat maupun skema kemitraan yang menguntungkan, seperti pembentukan koperasi hingga penyediaan sarana produksi pertanian.
Iskandar berharap, keberadaan Pansus Plasma nantinya mampu mendorong transparansi, terutama dalam hal keterbukaan data terkait status dan luas HGU setiap perusahaan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar hak-hak masyarakat dipenuhi secara adil dan tidak diskriminatif.
“Kami juga meminta agar seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Batu Bara menaati setiap ketentuan hukum yang ada. Tujuannya agar keberadaan investasi di daerah ini tidak hanya menguntungkan pemegang modal, tetapi juga memberikan dampak positif dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.























