Dugaan Data CPCL Bodong, IWO Batu Bara Dorong Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan
Batu Bara — Perisainusantara.com
Polemik terkait Calon Petani dan Calon Lokasi Lahan (CPCL) pada salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara mencuat ke publik. Data CPCL yang diajukan dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) diduga tidak valid dan sarat manipulasi.
Temuan tersebut mengemuka setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan silang data oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara bersama masyarakat Kedatukan Lima Puluh serta sejumlah penggiat sosial. Dari hasil crosscheck lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian data CPCL yang diajukan perusahaan perkebunan berkolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan. Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses perpanjangan maupun pembaruan HGU, yang dibuktikan melalui Surat Keputusan CPCL yang diterbitkan Kepala Dinas terkait.
IWO Batu Bara kemudian menginisiasi klarifikasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, khususnya Komisi I. Hingga empat kali RDP digelar di bawah pimpinan Ketua Komisi I, Darius, SH., MH., pihak perusahaan disebut belum mampu menyajikan data valid terkait realisasi kebun plasma atau Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Dalam forum tersebut, perusahaan dinilai lebih banyak memaparkan program bina lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, CSR dan kewajiban penyediaan kebun plasma 20 persen merupakan dua hal berbeda. CSR merupakan kewajiban korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, sementara penyediaan plasma adalah syarat administratif dan substantif dalam pengajuan HGU.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Socfin Indonesia (SOCFINDO). Berdasarkan hasil penelusuran dan pengajuan data HGU yang dikaji, perusahaan tersebut dinilai belum memberikan penjelasan dan klarifikasi memadai terkait keabsahan data CPCL. Dugaan pun menguat bahwa data CPCL yang diajukan bersifat “aspal” atau asli tetapi palsu.
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan perkebunan lain di Batu Bara juga disebut menjalankan program bantuan kepada masyarakat secara terbatas, yang dinilai tidak sebanding dengan kewajiban fasilitasi kebun plasma 20 persen dari total luas HGU. Pelaksanaan FPKM pun dinilai rentan dimanipulasi, terutama dalam penentuan data penerima CPCL yang seharusnya berasal dari masyarakat sekitar kebun.
Perbedaan perhitungan konversi luas lahan 20 persen HGU yang menjadi hak masyarakat juga menjadi sorotan. Dalam konsep perkebunan inti rakyat, lahan plasma umumnya disertai pendampingan pengelolaan. Namun dalam praktik FPKM di Batu Bara, pelaksanaannya disebut hanya berupa bantuan seadanya tanpa sistem pendampingan berkelanjutan.
Atas dasar itu, IWO Batu Bara bersama DPRD dan elemen masyarakat mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Batu Bara agar persoalan plasma dapat dibuka secara menyeluruh dan transparan. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat serta memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui aktivitas ekonomi plasma.
Masyarakat sekitar perkebunan pun diimbau untuk aktif mengawal proses tersebut, mengingat hasil dan manfaat kebijakan plasma akan berdampak langsung pada kehidupan mereka. Dorongan agar pemerintah bersikap proaktif dan transparan pun menguat, demi memastikan pengelolaan sumber daya di Batu Bara benar-benar berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
(D.F)





.jpg)














