Batu Bara,Perisainusantara.com
Buruh sebagai mesin penggerak industri, tanpa buruh perusahaan tak mampu beroperasi. Demikianlah peranan penting buruh dalam sebuah industri, termasuk di perusahaan yang ada di kabupaten Batubara. Tak heran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memperingati Hari Buruh atau May Day 2021 mengatakan buruh adalah aset besar bangsa.
Namun kenyataannya, berbeda yang terjadi dilingkungan perusahaan BUMN yang ada dikabupaten Batubara masalah buruh yang di PHK oleh koperasi karyawan Inalum serta hak pesangon buruh belum juga tuntas, bahkan saat mediasi Tripartit yang digelar oleh Dinas ketenagakerjaan, pihak Kokalum tak hadir, dan 'mangkir' dari undangan dinasker.
"Kami dari Pamerintahan menginginkan adanya Solusi terkait PHK dan uang pesangon ini, tapi mengingat Undangan yang kita layangkan sudah yang ketiga kalinya pihak dari Kokalum pun tidak hadir,"kata Akhyar Matondang, selaku mediator dari dinasker Batubara, Selasa (21/12/2021).
Lanjut Akhyar, karena tidak hadirnya Kokalum, maka Tripartit ini karena tidak mencapai sepakat untuk itu Dinas tenaga kerja akan mengeluarkan anjuran,"terangnya.
Dalam tripartit itu, yang hadir hanya perwakilan pengurus buruh FSB Nikeuba/ KSBSI Batubara dan juga perwakilan dari PT. Inalum serta mediator dari Disnaker.
perwakilan PT Inalum menyebutkan, bahwa Inalum tidak ada kaitannya dengan pesangon buruh yang di-PHK Kokalum.
"Masalah pesangon Kokalum tidak ada hubungannya dengan Inalum itu semua urusan Kokalum karna jelas badan hukum sudah berbeda, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kami (Inalum),"kata Arif, perwakilan dari PT Inalum.
Keterangan tersebut justru membuat buruh dari DPC FSB Nikeuba/ KSBSI Batubara 'berang', bahkan buruh sempat adu mulut dengan pihak PT Inalum.
"Dalam hal Inalum sebagai pemberi kerja harus bertangung jawab dan terlibat, kita sama sama tau Kokalum adalah Koperasinya karyawan inalum, Pengurus serta anggotanya adalah Karyawan di Pt.Inalum, Inalum tidak boleh lepas tangan begitu saja, apakah Inalum tidak pengawasi vendornya,?,"cecar Ilham Efendi,salah seorang buruh yang berhadir.
Sementara itu, Sekretaris DPC FSB Nikeuba KSBSI Batubara juga berkomentar, menurutnya masalah ini akan dibawa ke pengadilan hubungan industrial. " Anjuran akan kami bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," kata Syahyunan pada awak media
Lanjut Yunan, biarlah pengadilan yang memutuskan perkara ini. "Dan kami juga ingin kemenangan ini di atas kertas, kami sudah siapkan gugatan dengan bukti-bukti yang lengkap,"pungkasnya
Ia berharap agar unsur pemerintahan dan dewan, bisa turut andil menyelesaikan masalah ini.
"Kokalum sudah Phk karyawannya tetapi tidak hadir dalam pertemuan, kami berharap kepada semua pejabat di kabupaten Batu bara Bupati mau pun komisi tiga bisa turut andil memecahkan persoalan ini,"tandasnya.**My
Tidak ada komentar:
Posting Komentar