Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, Rabu (29/12/2021), Melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH, mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut berawal ketika korban melihat isi rumahnya Pada Hari Jumat Tanggal 29 /10/ 2021, Sekira Pukul 17.00 Wib telah berantakan, melihat hal tersebut pelapor memeriksa seluruh isi rumah dan beberapa barang beharga seperti perabotan rumah tangga dan perhiasan emas milik pelapor yang ada dalam rumah sudah hilang.
"Sehingga akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 21.450.000,- (Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), lalu selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan guna ke Polres Labuhanbatu proses lanjut. " katanya.
Selanjutnya Tim Tekab Unit Idik l Yang di Pimpin Oleh Kanit Idik l Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPTU TITO ALHAFEZT, S.Tr.K , M.H, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Pada Hari Rabu Tanggal 29 Desember 2021 sekira pukul 07.45 wib di rantau Prapat, dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah panci alumunium merk 555.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke polres Labuhanbatu guna proses Hukum selanjutnya. "Tambah nya.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," ujarnya pula. **Rel/Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar