Asahan.Perisai Nusantara.
Masyarakat curiga, Proyek pekerjaan rabat beton di dusun IV Desa Tanjung Asri Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan dengan Volume 100 m X 4,5 m dikerjakan tepatnya di tanggal 1 Januari 2022 sampai malam hari. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya ataupun pesan singkat WhatsApp Camat Sei Dadap Bungkam.
Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia ( DPP IHI ) Kabupaten Asahan Bahrum kepada Perisai Nusantara mengatakan, " dari awal pekerjaan saja, kita sudah melihat banyak kejanggalan dari pelaksanaan pekerjaan proyek rabat beton di dusun IV Desa Tanjung Asri, pekerjaan awal yang dikerjakan pada tanggal 30 Desember 2021, setelah satu hari libur pada 31 Desember dan dilanjutkan kembali pada tanggal 1 Januari 2022 yang dikerjakan sampai tengah malam tanpa mempergunakan lampu penerangan jalan ", Sabtu ( 01/01/2022. ) di kantor DPP IHI
Lebih lanjut Bahrum juga menjelaskan, " pada saat pekerjaan awal tepatnya pada tanggal 30 Desember 2021 kemarin, tim Independent Hukum Indonesia ( IHI ) yang turun langsung memantau ke lokasi proyek yang menelan anggaran sebesar Rp : 86.784.500,- bersumber dari anggaran Dana Desa Tanjung Asri Tahun 2021, melihat banyak kejanggalan serta temuan dan terkesan proyek tersebut dikerjakan seakan dipaksakan.
Dari temuan DPP IHI dilapangan, material untuk bahan pengecoran pada rabat beton mempergunakan batu sungai atau batu guli bercampur dengan batu mangga ukuran 2/3, seharusnya standart untuk pengecoran badan jalan rabat beton mempergunakan bahan material batu pecah/pabrikasi. Hal tersebut jelas sudah melanggar aturan, kemudian dasar lantai kerja rabat beton juga tidak mempergunakan lapis plastik pada pengecoran rabat beton ", ungkap Bahrum
Selain itu lanjut Bahrum , " sesuai keterangan dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan Ruslan, batas pekerjaan proyek fisik Dana Desa dikerjakan sampai batas waktu per tanggal 31 Desember 2021. Namun faktanya yang ditemukan dilapangan pada malam tanggal 1 Januari 2022 sampai pukul 21,00 Wib, proyek pekerjaan rabat beton dusun IV Desa Tanjung Asri masih sedang dikerjakan.
Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia meminta kepada Inspektorat Kabupaten Asahan, agar menindak tegas serta memproses lebih lanjut Kepala Desa Tanjung Asri dan perangkat desa lainnya serta Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ). DPP IHI juga secepatnya akan segera melanyangkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan serta Tipikor Polres Asahan tentang dugaan penyimpangan serta penyelewengan dan laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) Dana Desa Tanjung Asri dari tahun 2018 sampai 2021 ", tegas Bahrum
Ketika awak media Perisai Nusantara melalui telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp mencoba menghubungi Camat Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan B Simbolon serta Kepala Desa Tanjung Asri Lasiman terkait permasalahan tersebut, sampai berita ini diterbitkan " aktif tapi tidak ada respon "Ash-01.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar