Asahan, Perisainusantara.com
Diduga mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP - red) yang seharusnya di Setorkan kepada Kas Negara. Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia (DPP IHI) Kabupaten Asahan secara resmi melayang surat kepada Kepala Kementrian Agama Kabupaten Asahan guna permohonan klarifikasi.
Dalam keterangannya Ketua DPP IHI Kabupaten Asahan Bahrum kepada awak media " Perisai Nusantara " mengatakan, " sesuai dengan surat dari DPP IHI yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Asahan dengan Nomor : 066/DPP/IHI - AS - KLA/XII/2021 perihal Klarifikasi dugaan penyalahgunaan jabatan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan ", Rabu ( 12 / 01 / 2022 ) di ruang kerjanya
Gambar : Ketua DPP IHI : BahrumLebih lanjut Bahrum juga menjelaskan, " Adapun dugaan penyalahgunaan jabatan yang terjadi di wilayah hukum Kemenag Kabupaten Asahan yaitu tentang tidak disetorkannya biaya kepengurusan akte pernikahan PNBP ke Kas Negara oleh Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Kota Kisaran Timur yang pada saat itu dijabat oleh DR. H. Faisal Sadat Harahap , SH, M.Hum.
Mantan Kepala KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan dugaan tindak pidana Korupsi diantaranya dengan tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang seharusnya wajib disetorkan dan masuk kedalam KAS negara ", tegas Bahrum
Gambar: Kakanmenag Asahan : Dr.H.Hayatsyah, M.PdHal tersebut sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor : 19 tahun 2015 pasal 6 , dan PP Nomor : 59 tahun 2018 yaitu pasal 5 ayat 2 dan pasal 9. Dan didalam pasal 9 tersebut dijelaskan bahwa " seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada KEMENAG wajib disetorkan langsung secepatnya kepada Kas Negara.
Dari informasi yang berhasil dihimpun DPP IHI bahwa, diduga DR. Faisal Sadat Harahap , SH. M.Hum yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur sengaja tidak menyetorkan dana pengurusan pernikahan kepada Kas Negara. Terkait permasalahan tersebut untuk itu dalam waktu dekat DPP IHI akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta hukum apa yang sebenarnya terjadi ", pungkas Bahrum. ( Ash - 01 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar