-->

Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi TKP di Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia


MEDAN, Perisainusantara.com

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si memimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi, dihadiri oleh Kasat Res Narkoba, Kapolsek Medan Helvetia, Kanit Reskrim Medan Helvetia, Labfor Polda Sumut Senin (03/01) di Mapolrestabes Medan.

Sabtu (01/01) sekira pukul 08.00 wib di jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, YZ (45) didapati menyimpan sabu-sabu dan pil ekstasi di kediamannya.

Berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkotika Polrestabes Medan jenis ekstasi dengan berat bersih 40 butir pada tanggal 5 Nov 2021 atas nama AS kemudian petugas melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut. Jaringan ini juga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran Kota Medan. Petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target a.n YZ yang mana yang bersangkutan bertugas sebagai gudang.


Kemudian melakukan pembuntutan hingga sampai di rumah pelaku dan menemukan 1 orang perempuan yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Serba Ujung. Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah bukti diantaranya adalah 8 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh warna hijau dan 7 bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan total 9.015,3 Gram, 21 bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 2.800 butir, 1 unit HP merk Xiaomi, 1 unit HP merk Realme, 1 unit HP merk Vivo, 1 buah palu, 4 buah timbangan elektrik, 2 buah tas warna hitam dan 1 buah tas warna merah.

Atas kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum pelaku dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.Red
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (14) Organisasi (251) Pemerintahan (114) Pendidikan (148) politik (151) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

SELAMAT HARI GURU


 


 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum