Batu Bara, Perisainusantara.com
Sekian lama pukat tarik berukuran besar tidak terlihat di perairan laut Kuala Tanjung, kini hadir pula pukat tarik berukuran mini yang meresahkan Nelayan Tradisional Kuala Tanjung dan Kuala Indah kec. Sei Suka Kab. Batu Bara (18/01/2022).
Pukat tarik (seine nets) merupakan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan karena dalam pengoperasiannya dapat merusak sumber daya laut. Meskipun dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER. 02/MEN/2015 tentang Larangan Penggunaan alat Penangkapan Ikan Pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dilarang, namun masyarakat nelayan tetap saja menggunakan alat tersebut.
Rahmat nelayan tradisional melaporkan "pukat tarik ukuran mini sudah lama kami lihat beroperasi di kawasan pelabuhan Pelindo, Inalum, Multimas, ini sangat merugikan kami sebagai Nelayan Tradisional, sebab dapat merusak terumbu karang dan rumpon buatan nelayan.
Lanjut Rakmat "Harapan kami kepada bapak Bupati Batu Bara, Dinas kelautan dan Perikanan agar dapat menertibkan pukat tarik ini, agar tidak lagi beroperasi di pinggir pantai atau di sekitaran pelabuhan kuala tanjung" Pungkasnya. Safii
Tolong ditindak kepada pihak berwajib
BalasHapus