Kendal, Perisainusantara.com
Kendal - Dewan Pimpinan Cabang, DPC Partai Gerindra Kendal ikut membuat laporan ke polisi terkait pernyataan Edy Mulyadi di akun YouTube "bang edy channel" Rabu 26 Januari 2022.
Pengurus DPC Partai Gerindra Kendal ini melaporkan Edy Mulyadi lantaran adanya dugaan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang diduga melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Laporan dan pengaduan pengurus DPC Partai Gerindra Kendal ke Polres Kendal tersebut dipimpin Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Rizky Aritonang dan diterima Kasat Reskrim AKP Daniel Artasasta Tambunan.
Rizky Aritonang mengatakan, pelaporan Edy Mulyadi di kanal YouTubenya, karena selain diduga sengaja menerbitkan keonaran juga dinilai telah melukai segenap pimpinan DPC dan anggota serta simpatisan dari Prabowo Subianto.
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya bersama DPC Partai Gerindra Kendal melakukan kajian secara mendalam muatan isi atau konten yang ada dalam channel youtube “bang edy channel” yang berjudul "bau busuk oligarki dan ancaman atas kedaulatan di balik pindahnya ibukota".
Dikatakannya, setelah evaluasi, pengamatan dan melihat serta membaca berita yang sedang trending, topic di channel YouTube “bang edy channel” yang berjudul bau busuk oligarki dan ancaman atas kedaulatan di balik pindahnya ibukota yang diupload pada 18 Januari 2022, ada pernyataan yang menurutnya melukai kader Partai Gerindra.
Pada menit ke 19:53 sampai dengan menit ke 20:09 terdapat pernyataan Edy Mulyadi yang menyampaikan “masak menteri pertahanan kayak begini aja gak ngerti sih pertahanan menteri pertahanannya? jenderal bintang tiga! macan yang jadi kayak ngeong! gak ngerti begini aja. ini bicara soal kedaulatan negara bos. gila gebleknya kelewatan gitu loh”.
"Pernyataan tersebut dinilai telah melukai segenap pimpinan DPC dan anggota serta simpatisan Prabowo Subianto yang dalam hal ini sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan juga Ketua Umum Partai Gerindra," katanya.
"Kami menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang ada sehingga menimbulkan fitnah dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," tambahnya.
Rizky Aritonang menyatakan, sebagai bukti penguat surat laporan pengaduan ke polisi ini diserahkan keterangan saksi-saksi, dan bukti video. Diharapkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan akan mempermudah pekerjaan kepolisian dalam melakuan penyelidikan kasus ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, menerima laporan dan pengaduan yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat Kendal tersebut.
"Atas laporan ini akan kami tindaklanjuti," katanya singkat. Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar