JAKARTA - Perisainusantara.com
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika yang diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut meringkus tiga pelaku bandar dan sembilan orang pelaku pengedar.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan yakni 31 kilogram sabu, 255 kilogram ganja dan 5.000 butir ekstasi.
"Semua barang bukti yang kita amankan selanjutnya akan kita musnahkan dengan menggunakan mesin incenerator," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Halaman depan Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022).
Dikatakan Bismo, pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi selama tiga bulan terkahir, mulai dari November 2021 hingga Januari 2022.
Bismo menyebut, para tersangka berasal dari jaringan dan wilayah berbeda yakni Jakarta, Tangerang, Medan dan Banyumas. Di mana, mereka mengirim ratusan kilogram narkoba itu ke Jakarta melalui jalur darat, laut hingga udara.
"Kita juga bekerja sama dengan bea cukai bandara soetta (pengungkapan jalur udara)," kata dia.
Dengan adanya pengungkapan ini, lanjut Bismo, pihaknya berhasil menyelamatkan 672.626 masyarakat dari bahaya mengonsumsi narkotika.
Selanjutnya, terhadap para tersangka, mereka terancam terjerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Subsider Pasal 11e Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar