Palembang, Sumsel, Perisainusantara.com|, Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA/KSBSI) Palembang menggelar demo, Rabu (2/3/2022).
Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, Mereka menolak aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker itu, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Aksi demo para buruh tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Gubernur Sumsel.
Ketua FSB NIKEUBA Palembang Hermawan mengatakan, aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah membuat mereka menjadi kesulitan ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sumber : Hermawan
Gambar/vidio: Eliyana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar