Bara Bara, Sumut, Perisainusantara.com, | Penanganan secara Medis yang di lakukan kepada salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Ibu Komariah Nasution yang mengalami cidera luka pada bagian kaki kanan akibat terjatuh dari sepeda motor yang di kendarai pada saat berjualan keliling.
Ibu komariah adalah salah seorang peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), Ibu Komariah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mengikuti program ini maka segala aktivitas maupun kegiatan kerja ibu Komariah pada saat terjadi musibah kecelakaan kerja akan mendapatkan fasilitas pengobatan secara gratis dari BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat kita harus memperhatikan prosedur aturan yang di tetapkan oleh Pihak Managemen BPJS Ketenagakerjaan.
Kecelakaan kerja yang dialami oleh Ibu Komariah terjadi pada hari sabtu tanggal 26 maret 2022 dan langsung mendapatkan pelayanan Medis di Klinik Suwandy yg beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara tepatnya di depan SPBU simpang Bandar Tinggi dan Ibu Komariah selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan Penerima Upah (BPU) di tangani langsung oleh dr.Fery dibantu dengan para tenaga medis yang ada di Klinik Swandi.
Saat di hubungi awak media melalui telpon selular Saudara Syahril mengatakan " Pelayanan yang di lakukan oleh Pihak Medis Klinik Suwandy sangat baik sekali dengan langsung merespon dan langsung menangani korban kecelakaan kerja bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) maupun peserta Penerima Upah (PU) hal ini di sampaikan oleh salah seorang pengurus dan penyelenggara di lapangan sekaligus perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan (PERISAI BPJS Ketenagakerjaan) dan saya sendiri (Syahril) juga selaku awak Media PERISAI NUSANTARA sangat mengapresiasi kinerja Tim Medis Klinik Suwandy atas pelayanan bagi pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan ".
Syahril juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Batu Bara, bagi masyarakat yang mempunyai aktivitas kerja seperti pedagang, Buruh bongkar Muat, pekerja serabutan, tukang ojek, tukang becak juga buruh harian lepas dan masih banyak lagi bidang kerja yg sifatnya mandiri agar dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) hal ini bertujuan untuk melindungi diri peserta apabila terjadi musibah kecelakaan kerja maupun musibah Kematian.
Musibah kecelakaan maupun kematian kita semua tidak ada yang menginginkanya atau kita tidak tau kapan musibah itu datang menghampiri kita dan untuk peserta yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bila mengalami musibah meninggal dunia maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberi santunan berupa uang senilai Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) dan apabila sudah menjadi peserta selama 3 tahun peserta meninggal dunia maka selain bantuan uang juga ahli musibah akan menerima bantuan berupa bea siswa untuk anak-anak yang di tinggalkan dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai BPJS Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan jaminan Hari Tua (JHT) dapat berkordinasi langsung dengan saudara Muhammad Yusri (085247953494) dan dengan saya sendiri Syahril (081297430642) pungkasnya. (Syahyunan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar