Labuhanbatu, Perisainusantara.com|- Penegakan kepatuhan masyarakat di wilayah Kecamatan kota pinang terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, kembali di disiplinkan guna mengurangi penyebaran varian baru Covid-19. Bertempat sentra Pasar Inpres Kotapinang dan depan Mapolsekta Kotapinang di Jln. Jend. A. Yani kotapinang, Rabu (09/03/2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kapolsekta Kota Pinang KOMPOL Bambang G Hutabarat saat dikonfirmasi humas mengatakan bahwa," Kegiatan Operasi Yustisi gabungan rutin dilaksanakan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona dan dilaksanakan bersinergi dengan Instansi terkait."
Giat operasi yustisi gabungan dilaksanakan oleh Polsekta kota pinang, Satpol PP dan BPBD menyasar kepada masyarakat yang tidak mematuhi Prokes Covid-19.
"Kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah menurun dan hari ini kita akan fokus menjaring warga masyarakat pemakai jalan yang tidak mentaati prokes Covid-19 khususnya yang tidak menggunakan masker, dan dilaksanakan dengan humanis dan tidak arogan," tutupnya. *Sy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar