-->

SAT RESKRIM POLRES BATU BARA GELAR REKONSTRUKSI KASUS PEMBUNUHAN OLEH 19 ORANG


Batu Bara, Perisainusantara.com|-
Sat Reskrim Polres Batubara menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 19 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara di Halaman Depan Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (05/04/2022)

Ada 34 adegan rekonstruksi yang dilakoni 19 tersangka di hadapan Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengacara. Kasus pembunuhan dipakter tuak menyebabkan satu nyawa melayang yang terjadi pada Maret 2022 lalu.


Motif penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) di warung tuak Boreg di Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, dilatar belakangi kesalapahamam sehingga memicu perkelahian.


Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH, MH menjelaskan “Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini,” tegas Kasat.

"Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara" tambah Kasat.
Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (191) Pemerintahan (104) Pendidikan (138) politik (91) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive