Batu Bara-Sumut,Perisainusantara.com,|Kapolsek Labuhan ruku AKP Ferry Kusnadi SH.MH, bersama personil berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pembobol rumah warga Jln Merdeka merdeka Nomor 013 Link. III Kel. Tanjung Tiram Kab Batu Bara.
Sesuai Laporan LP/B/ 79/V/2022/ SPKT Sek Labuhan Ruku Polres Batu Bara tertanggal 09/Mei/2022 dengan pelapor Muhammad Risky (26) warga Jln Merdeka Nomor 013 Link. III Kel. Tanjung Tiram Kab Batu Bara, Bahwa barang-barang di rumahnya telah hilang pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 hal itu diketahuinya pada saat ingin membayarkan upah/gaji karyawan.
Di saat memeriksa laci tempat penyimpanan uang yang berada di dalam kamar ternyata uang tersebut sudah tidak ada, Muhammad Risky kemudian menghubungi Nuraini dan menanyakan keberadaan uang tersebut melalui Via Handphone, Nuraini menjawab tidak mengetahui uang tersebut, kemudian M. Riski melihat koleksi jam tangan beserta perhiasan emas miliknya di rak dan tas penyimpanan juga sudah tidak ada, terang Riski kepada penyidik Polsek.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 40.650.000, (Empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Atas Kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan dan melapor ke kantor Polsek Labuhan Ruku.
Berdasarkan Laporan tersebut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Bersama Personil melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka atas nama IN dan RN.
Hal ini di paparkan Kapolsek Labuhan Ruku saat melaksanakan Press Release di halaman depan kantor Polsek Labuhan Ruku Jln. Imam Bonjol No 17 Kel L Ruku, 21254. Rabu 11/05/22.
Kapolsek AKP Ferry menambahkan , Pada Rabu 04 Mei 2022 dua pelaku telah membongkar isi rumah Muhammad Rizki (26) Warga JI Merdeka Link I No 013 Kel Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara diketahui rumah sudah di bobol maling pada hari Senin 09 Mei 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama Ir (30) warga Dusun V Gg Berlian Desa Suka Maju dan rekan nya RN (28) warga JIn. Utama Dusun V Desa Suka Jaya Kec Tanjung Tiram kab Batu Bara.
Dari pelaku diamankan 2 (dua) buah Jam Tangan Merk Alexandre Christie, 2 (dua) buah Jam Tangan Merk Mirage,1 (satu) buah Jam Tangan Merk Expedition, 1 (satu) buah Kartu ATM BRI 1(satu) buah Cincin Ukir terbuat dari Emas dan Uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Terhadap kedua pelaku dipersangkakan Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun. Terang Kapolsek. (wells)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar