-->

Berbisnislah Tanpa Riba

 Berbisnislah Tanpa Riba


BATU BARA - SUMUT -  Perisainusantara.com,-

Pada kehidupan masyarakat hampir diseluruh sudut dunia pasti kata bisnis sudah tidak asing lagi terdengar, karena bisnis merupakan salah satu jalan kehidupan manusia untuk lebih makmur dan sejahtera dalam hal ekonomi. 

Dengan begitu alangkah indahnya seorang muslim berbisnis dengan basis syariat yang kokoh agar terjalannya sistem ekonomi umat muslim pada tingkat ketaqwaan kepada Allah SWT. 

Oleh karena itu, manusia di perintahkan untuk berjalan menuju tempat yang menimbulkan dampak positif dan menjauhi tempat yang berdampak negatif. Berbisnis dengan syariat yang ada akan membuat hidup lebih beruntung di sisi Allah SWT, dan senantiasa diridhai oleh-Nya. 

Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT menegaskan bahwa: “...Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”. Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah adanya pelarangan riba yang di dahului oleh penghalalan jual beli, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. 

Pada zaman yang semakin maju ini, semakin banyak ditemukan praktik jual beli yang bermacam-macam mulai dari secara langsung sampai pada proses tidak langsung atau jual beli online. 

Dalam ajaran Islam, apapun kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk dikembangkan memiliki beberapa kaidah dan etika atau moralitas dalam syari'at Islam. 

Allah telah menurunkan rizki ke dunia ini untuk dimanfaatkan oleh manusia dengan cara yang telah dihalalkan oleh Allah dan bersih dari segala perbuatan yang mengandung riba.

Pada hakikatnya transaksi riba dapat terjadi dari transaksi hutang piutang, namun bentuk dari sumbernya bisa berupa qard dan lain sebagainya. 

Para ulama menetapkan dengan tegas dan jelas tentang pelarangan riba, disebabkan riba mengandung unsur eksploitasi yang akibatnya dapat merugikan orang lain, 

hal ini mengacu pada Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma' para ulama. Beberapa pemikir Islam berpendapat bahwa riba tidak hanya dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermoral , akan tetapi merupakan sesuatu yang menghambat aktifitas perekonomian masyarakat, sehingga orang kaya akan semakin kaya sedangkan orang miskin akan semakin miskin dan tertindas. 

Dewasa ini banyak ditemui timbulnya permasalahan, intoleransi, dan kekerasan atas nama agama. Fenomena yang juga terjadi saat ini adalah muncul dan berkembangnya tingkat kekerasan yang membawa-bawa nama agama mengatasnamakan agama sehingga realitas kehidupan beragama yang muncul adalah saling mencurigai, 

Saling tidak percaya dan hidup dalam ketidak harmonisan. Agama islam adalah agama perdamaian, 

hanya saja banyak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam menggunakan nama islam. 

Sehingga membuat negara ini semakin banyak menimbulkan permasalahan.

Di dalam surat Ali Imran ayat ke 130 dijelaskan bahwa, yang Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Ali-Imran ayat 130)

Pada tafsir Muyassar ditafsirkan ayat ini yaitu: Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan mengamalkan syariat-Nya, waspadailah riba dengan berbagai macamnya, 

jangan mengambil tambahan di atas harta pokok kalian dalam hutang sedikitpun. Lalu bagaimana bila tambahan tersebut berlipat ganda seiring dengan hadirnya waktu pelunasan hutang? 

Bertakwalah kepada Allah dengan berpegang kepada syariat-Nya agar kalian beruntung di dunia dan di akhirat. 

Jadi  kata riba secara bahasa memiliki beberapa arti salah satunya adalah “Ziyadah” yang berarti tambahan pembayaran atas utang pokok pinjaman. 

Sedangkan dalam istilah Al-Jurjani mendefinisikan riba dengan kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari kedua belah pihak yang membuat akad transaksi, Sungguh Allah SWT telah mengharamkan yang namanya riba, 

oleh karena itu ayat ini menceritakan agar orang-orang yang beriman hendaknya menjauhi riba agar hidupnya senantiasa mendapat keberuntungan dari apa yang dikerjakan.

Berdasarkan hasil pemaparan di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa praktek bunga atau riba tidaklah sesuai dengan perniagaan atau konsep kewirausahaan dalam syariat Islam, 

Allah SWT secara tegas melarang praktek bunga berbunga atau bunga berlipat-lipat dalam surah di atas Surat Ali Imran ayat 130. 

Penelitian ini juga memberikan solusi agar umat manusia melakukan praktek jual beli hendaknya tidak menggunakan riba, melainkan dengan nominal kecil, dengan proses cepat dan mudah serta tanpa agunan yang sesuai syariah Islam agar terhindar dari praktik riba yang sangat dilarang oleh Allah SWT.

Riba yang berbentuk berlipat kali ganda ini merujuk kepada amalan kebiasaan yang dilakukan dalam masyarakat jahiliah. 

Amalan riba tersebut ialah mengambil kadar tambahan daripada urus niaga hutang mengikut sesuatu tempoh. Kadar tambahan yang diambil apabila proses pembayaran balik tidak dilakukan setelah tiba tempohnya.

Maka, ayat ini adalah bentuk dari pengharaman sebahagian atau permulaan pengharaman kepada amalan riba 

Karena ia hanya mengharamkan kepada satu jenis riba saja, yaitu riba terkeji ( al-Riba al-Fahisy) yang menjadikan hutang bertambah dengan berlipat kali jumlahnya. 

Di samping itu, untuk ayat selanjutnya Allah telah memberi amaran keras terhadap pengamal riba dengan menjanjikan neraka yang disediakan kepada orang-orang kafir kerana amalan riba adalah salah satu dosa besar. 

Ulama’ juga berpendapat bahwa ancaman ini adalah paling ditakuti dalam al-Quran kerana pengamal riba telah menempah neraka bagi dirinya sendiri.

Begitu juga Allah SWT sangat membenci orang-orang kafir dan orang yang bermaksiat kepada-nya dengan melakukan riba tersebut, 

Begitu buruknya kondisi orang yang melakukan riba pada hari kiamat nanti yaitu seperti keadaan orang gila, mungkin bahkan lebih dari itu. 

Padahal Allah SWT telah memperjelas bahwa jual beli itu halal, dan Allah SWT mengharamkan riba, tetapi bagi mereka yang tetap melakukan riba padahal ia mengetahui ayat-ayat tentang haramnya riba, maka ia akan mendapat balasan dari Allah SWT di hari kiamat kelak. 

Wallahua'lam Bisshoafh.


Ditulis : Anisa Putri

Mahasiswi UIN Sumatera Utara Asal Batu Bara


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (14) Organisasi (254) Pemerintahan (116) Pendidikan (149) politik (151) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

SELAMAT HARI GURU


 


 


Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum