Kapolres Batu Bara dan Kasat Intelkam Hadiri Sosialisasi Perbup Batu Bara No 48/2022 Tentang Pilkades
BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com
Kapolres Batu Bara yang di wakili oleh Kasat Intelkam AKP Rubenta Tarigan, SH menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022
Kegiatan ini di laksanakan di Balai Desa Suka Maju Kec.Tanjung Tiram Kab. Batu Bara . Selasa pagi (14/6/2022)
Hadir Kasat Intel AKP Rubenta Tarigan, SH, Kapolsek Labuhan Ruku di wakili Kanit Intelkam AIPTU M. Manurung , Kadis PMD Kab. Batu Bara di wakili oleh Kabid PMD Wini Anggeini , Kajari Batu Bara di wakili oleh Kasi Intel Doni Harahap, SH , Kaur Diskrimti Kejaksaan Roy Aritonang , SH , Camat Nibung Hangus Iskandar , Camat Tanjung Tiram di wakili Kasi PMD Armawati , Bhabinkamtibmas AIPTU Edison Sihombing
Hadir juga Para Pj Kepala Desa yang akan melaksanakan Pilkades , Para Ketua, Sekretaris , Bendahara dan Seksi Seksi Panitia Pilkades dari 6 Desa yakni Desa Suka Maju , Desa Bogak , Desa Pematang Rambai , Desa Sei Mentaram , Desa Ujung Kubu , Desa Bandar Sono.
Pantauan wartawan Kasat Intelkam Polres Batu Bara , dan semua Peserta mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022.
Pantauan wartawan juga terlihat dibuka Sesi Tanya Jawab kepada peserta yang hadir dan Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara tentang Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Berjalan dalam Keadaan Aman Dan Baik.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar