BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com
Polsek Labuhan Ruku ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana.
Berdasarkan surat SPKT - LP / B/ 126 / XII / 2021 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut Tanggal 20 Desember 2021 atas nama Pelapor Untung Simangunsong Lk (34) Wiraswasta warga Dusun Merdeka Desa Durian Kec. Sei Balai. Kab. BATU Bara.
Dan Pelaku/Tersangka , a/n Fernando Manurung, lk (40) wiraswasta warga Dusun Vlll Desa Gajah Kec.Meranti Kab. Asahan.
Dengan Saksi - saksi yakni , Rinto Simangunsong, lk , (36) tahun dan Ganda Saragih, lk , (29) tahun dan kedua saksi masih warga Dusun Merdeka Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara.
Pada Jumat sore (10/6/2022) jam 17.00 Polsek Labuhan Ruku mendapat info dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yang saat itu berada di rumahnya di Dusun Vlll Desa Gajah Kec. Meranti Kab. Asahan.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Cristian DC. Panggabean, SH beserta anggota melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Makopolsek Labuhan Ruku untuk Proses lebih lanjut.
Kanit Reskrim IPDA Cristian DC Panggabean, berkata Menurut keterangan dari Untung Simangunsong (korban) menuturkan kronologi kejadian perkara ini, yakni ,
Saat itu Rabu malam (16/12/2022) jam 22.30 pelapor bersama dengan terlapor berada di warung Dusun Merdeka Desa Durian Kec. Sei Balai Kab. Baru Bara
Kemudian terlapor meminjam Handphone (HP) Vivo kepada Pelapor , namun karena pelapor tidak membawa HP, kemudian pelapor menyuruh terlapor untuk menjemput HP miliknya tersebut di rumah Rinto Simangunsong , (Saksi)
Lalu Terlapor menjumpai Rinto Simangunsong dirumahnya untuk menjemput HP tersebut, kemudian terlapor meminta HP milik pelapor kepada saksi Rinto Simangonsong.
Saksi Rinto Simangunsong bersama terlapor pergi kewarung untuk mengantarkan HP milik pelapor.
Sesampainya di warung saksi Rinto Simangunsong menukar sepeda motor Honda Astrea yang dibawa pelapor dengan sepeda motor HONDA Supra X 125 BK 2643 OAC Warna Putih Hitam Milik Pelapor
Disebabkan Sepeda motor Honda astrea milik Pelapor yang berada diwarung tidak memiliki lampu kemudian Rinto Simangunsong menyerahkan 1(Satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam dan 1(Satu) Unit sepeda Motor Honda SUPRA X 125 BK 2643 OAC warna putih Hitam dengan No Rangka MH1JBP118EK185838 dan No Mesin JBP1E1185786 kepada terlapor untuk diberikan kepada pelapor,
Selanjutnya terlapor menyerahkan 1(Satu) Unit Handphone merk Vivo tersebut kepada pelapor dan Saksi Rinto,S pulang dengan membawa sepeda Motor Honda Astrea Star milik pelapor kemudian langsung pulang,
Namun ternyata terlapor tidak menyerahkan 1(Satu) Unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC warna putih Hitam tersebut kepada pelapor kemudian terlapor membawa sepeda motor Supra x 125 BK 2643 OAC tersebut dan menggadaikannya kepada seseorang yang tidak di kenalnya,
Akibat kejadian penggelapan Sepeda motor tersebut pelapor mengalami kerugian Sebesar *"Rp.7.000.000, -(Tujuh Juta Rupiah)
Atas kejadian ini saya merasa keberatan serta dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.Tutup Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Cristian DC Panggabean, SH
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar