Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara No 48 Tahun 2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Pilkades
BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com
Kasat Intel Polres Batu Bara dan Kapolsek Lima Puluh menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022
Kegiatan ini gelar di Balai Desa Empat Negeri Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara. Kamis pagi (9/6/2022)
Hadir dalam kegiatan ini : Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Batu Bara Radyansyah Lubis, S.Sos , Kasat Intel AKP Rubenta Tarigan , Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi , SH, MM , Danramil 03/Lima Puluh KAPTEN INF N. Panjaitan, Sekcam Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal , Kabid Pemdes Wini Angreini , Kabid Dukcapil Ilyas, Kanit Intel AIPDA Adi K. Damanik, SH , Bhabinkamtibmas BRIPKA Edi Tarigan, Para Pj Kepala Desa yang akan melaksanakan Pilkades. Para Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi Seksi Panitia Pilkades dari 8 Desa yakni
Desa Perkebunan Lima Puluh, Desa Sumber Padi, Desa Limau Manis, Desa Antara, Desa Empat Negeri, Desa Simpang Dolok, Desa Kwala Gunung dan Desa Cahaya Pardomuan.
Dalam kegiatan ini di Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022. Dan juga di buka Sesi Tanya Jawab kepada peserta.
Dari Pantauan, Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara tentang Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Berjalan dalam Keadaan Aman Dan Baik.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar