Sabtu, 16 Juli 2022 | 18:50.WIB
Para korban mafia tanah yang tergabung dalam FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) berfoto bersama setelah bertemu jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Jakarta-Perisainusantara.com, | Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teguh Hari Prihatono menegaskan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tidak akan melindungi jajaran Kementerian ATR/BPN yang terlibat mafia tanah. Sanksi tegas juga akan diberikan untuk oknum yang terlibat, mulai dari yang ringan hingga pemecatan.
"Tentu sebagai pemimpin, Pak Hadi merasa tidak nyaman dengan kejadian belakangan ini. Tidak ada seorang pimpinan yang terbukti andal dalam medan tempur akan mengorbankan anak buahnya, tentu tidak. Tapi, melindungi juga tidak kalau terbukti (bersalah). Kalau pihak kepolisian punya bukti, silakan (diproses). Kami juga akan memprosesnya di internal," kata Hari Prihatono dalam acara diskusi bertajuk "Mafia Tanah Bikin Gerah" di Jakarta, Sabtu (16/7/2022).
Hari menyampaikan, Menteri ATR/Kepala BPN juga telah membentuk tim investigasi. Sepanjang ada bukti yang kuat, maka akan dilakukan sidang kode etik.
Bila terbukti bersalah, sanksinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. Sanksi yang akan dijatuhkan juga paralel dengan penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
"Siapapun yang terlibat di tingkatan manapun, baik di pusat maupun daerah, tidak pandang bulu. Sepanjang bukti awal cukup untuk mengambil keputusan penindakan, itu akan dilakukan. Sanksinya mulai dari penonaktifan sampai nanti setelah sidang kode etik semua terbukti sampai pemecatan," ungkap Hari.
Namun diharapkan ketegasan ini juga tidak sampai membuat jajaran di Kementerian ATR/BPN menjadi ketakutan, sepanjang mereka telah menjalani tugas dan fungsinya dengan benar dan tidak ada yang dilanggar.
"Tentu kita tidak berhadap dari empat kasus yang mengemuka hari ini, kemudian besok menjadi 100 dan sebagainya. Bukan kita akan menutupi, tapi kita berharap ini yang terakhir. Pesan yang ingin saya sampaikan, kepada seluruh aparat Kementerian ATR/BPN di semua provinsi sampai kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota, satgas mafia tanah akan bekerja maksimal. Para pimpinan akan menindak tegas untuk yang melanggar," kata Hari.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menegaskan pentingnya pembenahan internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Guspardi, persoalan mafia tanah yang marak terjadi pintu masuknya adalah BPN. Karenanya, pembenahan di sistem internal harus dilakukan.
Mafia tanah itu sesuatu yang gampang untuk diselidiki, untuk ditangkap, untuk diproses. Mafia tanah itu tentu pintu masuknya adalah BPN dulu. Kalau BPN betul-betul bekerja secara profesional, melihat data dan fakta terhadap persyaratan yang diberikan, tentu mafia tanah tidak akan terjadi," kata Guspardi. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar