Kalbar–Perisainusantara.com, | Sarkunan selaku Ketua Pengurus Komisariat FSB Kamiparho-KSBSI PT. Gunas Group, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengatakan kepada awak media bahwa, agenda hari ini yakni terkait mediasi tentang tindak lanjut atas dampak negatif atas diterbitkannya Surat GM Gunas Group, Nomor l5lAl/2A22, dimana menyebabkan situasi yang tidak kondusif di Kebun Tayan, dikarenakan pemberhentian aktifitas Kerja akibat ketidaksepakatan harga antara rental TBS dengan PT. Sumatera Jaya Agrolestari POM atau PT.SJAL POM Tayan.
Buruh yang tergabung dalam wadah Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT. Gunas Group Tayan mendorong agar permaslahan ini cepat diselesaikan, menginggat hal ini bisa berdampak pada keberlangsungan kerja 1.107 buruh sawit di Kalimantan Barat. Mediasi tersebut dilakukan pada, Kamis (14/07/2022).
“Bahwa PK FSB Kamiparho PT Gunas Sanggau berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih atau memediasi antara manajemen perusahaan dengan pemilik rental dam truck pengangkut TBS.” kata Sarkunan.
Hal ini disebabkan mungkin karena ketidak sesuaian harga yang diberikan menajemen PT Gunas kepada rental tersebut, mungkin ya? akibat gagalnya kesepakatan tersebut pihak manajemen menerbitkan Surat GM Gunas Group, Nomor l5lAl/2A22, yang isinya antara lain, memberhentikan aktifitas kerja di PT. SJAL POM Tayan.” jelasnya.
Hal ini berdampak pada karyawan PT. Gunas karena para pemanen dan buruhnya tidak bekerja, karena pihak rental dam truk tidak mau mengangkut TBS ke perusahaan akibat ketidak sesuai harga.
“Untuk itulah, sebagai pihak ketiga yang dirugikan, kami buruh melalui pengurus serikat FSB Kamiparho berinisiatif mempertemukan, memediasi kedua belah pihak, dan ada juga pihak pemangku kepentingan lain yang kami undang juga, Polres, Camat, Kepala Dusun, dan pemangku kepentingan lainnya. harapannya ada kesepakatan penyesuaian harga sehingga operasional perusahhan berjalan baik dan karyawan bisa kembali kerja.” ungkapnya.
Sarkunan juga menambahkan bahwa, kronologis perselisihan tersebut berawal akibat tidak ada titik temu antara manajemen dan rental.
“Sejak bulan Februari, pihak Koperasi angkutan TBS melakukan mediasi terkait harga anggkutan, awalnya PKS kan kita belum ada, jadi pengiriman kita, dari sini ke Toba, Kec Toba. Diintruksian oleh GM mulai tanggal 11 melakukan pengiriman dari kebun kita, atau PKS kita, namun pihak rental merasa keberatan, mungkin terlalu murah.”
Sehingga pihak rental mengeluarkan berita acara dan menentukan point ke 6 itu, “Apabila harga belum disamakan dengan harga Toba, maka per tanggal 11 Juli 2022 akan mengirim TBS ke POM Campedik, dan akan memberhentikan seluruh kegiatan pengiriman TBS baik Dumptruck masyarakat setempat maupun perusahaan. Dan GM meresponnya dengan cara signifikan, aktifitas kerja langsung dihentikan tanpa batas waktu yang ditentukan.” bebernya.
“Sebenarnya, Kami menyayangkan atas tindakan manajemen yang tidak melakukan pemberitahuan kepada serikat buruh atas permasalahan ini. walaupun itu masih ada diranah internal manajemen, akan tetapi kan ini berakibat dan berdampak kepada buruh, buruh jadi diberhentikan aktifitas kerjanya.”
Namun demikian, pihak serikat sudah melakukan upaya untuk mencari solusi agar perusahaan beroperasi kembali. “besok rencananya akan melakukan mediasi lagi, jam 8, Pak Camat dan Pemangku kepentingan lainnya juga kita undang. Menginggat hari ini, agenda mediasinya juga belum ada titik temu.”
“Harapannya segera ada titik temu, mengiggat keberlangsugan kerja dan nasib 28 orang pemilik rental truck dan ada 1107 ribu buruh. Itu yang perlu kita pertimbangkan bersam-sama.” tutup Sarkunan (RED/HTS/MKJ)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar