MEDAN-SUMUT, Perisainusantara.com, |Aliansi Sejuta Buruh Provinsi Sumatera Utara mendatangi kantor DPRD Sumut pada Rabu (10/8/2022).
Massa berdemonstrasi meminta Presiden Joko Widodo mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya.
Pasalnya, Undang-undang tersebut dinilai merugikan buruh dan pekerja di semua sektor.
Penanggung jawab aksi CP Nainggolan mengatakan, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 diundangkan tidak melalui mekanisme yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-undang di negara Republik Indonesia.
Dia menilai, Undang-undang Cipta Kerja sangat bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi, Mahkamah Konsitusi (MK) sudah memutuskan inkonstusional.
"Kami sudah menganalisis dan mengkaji, subtansi materi dalam Undang-Undang Cipta Kerja sangat merugikan buruh. Menyangkut pesangon dan upah, terlebih lagi banyak PHK sepihak," kata Nainggolan, Rabu (10/8/2022).
Undang-undang tersebut, lanjut Nainggolan, jauh berbeda dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 yang membuat kehidupan buruh lebih baik.
Untuk itu, 16 serikat buruh di Sumut beraliansi mendukung tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja melalui aksi yang dilakukan serentak di Indonesia ini.
"Dampak dari undang-undang itu sangat merugikan, khususnya soal outsourcing yang menurut kami model penjajahan modern terhadap anak bangsa," ucap Nainggolan. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar