-->

KSBSI Jambi Siapkan 5 Poin Tuntutan, yang Pertama Bikin ‘Ngeri’ Perusahaan

KSBSI Jambi saat menggelar aksi unjuk rasa(Foto:Istimewa).

KSBSI-JAMBI, Perisainusantara.com, | Roida Pane, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Provinsi Jambi mengungkap, Ribuan buruh Jambi siap menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jambi.

Sedikitnya ada 5 isu tuntutan yang akan disuarakan KSBSI Jambi, terdiri dari 3 isu lokal dan 2 isu nasional.

“Selain isu nasional, ada juga isu lokal yang akan kita suarakan pada aksi tanggal 10 besok,” kata Korwil KSBSI Jambi, Roida Pane dalam keterangan resmi yang dikutip Kantor Berita Buruh dari situs nasional detail.id, Sabtu (6/8/2022).

Pertama, kata dia, KSBSI akan meminta kepada Gubernur Jambi untuk membentuk tim khusus yang akan bekerja untuk memberikan semacam sanksi terhadap perusahan-perusahan yang melakukan pelanggaran terhadap norma-norma kerja.

“Jadi ada tim khusus, kalau skema kita tim khusus akan bekerja sama dengan pelayanan satu atap, jadi ketika ada perusahaan ini melakukan pelanggaran terhadap norma kerja. Pelayanan satu atap ini bisa memberikan sanksi,” tegasnya.

Tim khusus tersebut pun didalamnya diusulkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Tim terpadu pelayanan satu atap, Serikat pekerja, Disnaker, dan termasuk juga Gubernur Jambi.

Kemudian, tuntutan kedua terkait dengan persoalan upah buruh. Menurut Roida masalah pengupahan ini merupakan isu nasional, namun khusus di Provinsi Jambi, kata Roida, pihaknya juga akan meminta keseriusan dari pemerintah Provinsi Jambi untuk mengawasi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak melaksanakan struktur skala upah dengan benar.

Bukan tanpa sebab, menurut Roida kalau sistem pengupahan hari ini berdasarkan upah minimum, sudah 2 tahun tidak ada kenaikan di Provinsi Jambi. Tapi kalau dibuat struktur skala upah yang benar sesuai mekanisme sebenarnya, kata Roida, buruh ini tidak terlalu banyak dirugikan.

Terungkap juga bahwa terkait soal pengupahan pekerja/buruh di Provinsi Jambi hari ini masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan struktur skala upah yang layak terhadap para pekerjanya.

“Masih banyak nian, kalau perusahaan yang melaksanakan itu bisa dihitung. Hanya perusahaan skala multinasional. Kalau perusahaan lokal itu Wallahu Alam. Masa kerja 1 sampai 30 tahun juga masih dihitung UMP,” katanya.

Selanjutnya, KSBSI Jambi juga akan menyuarakan soal PDS upah dimana perusahaan dalam melaporkan besaran upah pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan upah yang diterima oleh si pekerja, misalnya upah yang diterima pekerja Rp5 juta, namun yang dilaporkan ke BPJS hanya Rp3 juta.

“Kita mau minta kepada pemerintah supaya pelaporan upah itu ke BPJS terkait dengan pembayaran iuran jaminan hari tua dengan jaminan pensiun perusahaan benar-benar melaporkan berapa besar yang diterima buruh,” ujarnya.

Sebab menurut Roida, saat ini tak sedikit Perusahaan yang hanya melapor sebesar upah minimum. Sehingga jaminan hari tua bagi para buruh menjadi sangat kecil. Lebih ke soal transparansi.

“Jadi kita minta kepada pemerintah agar benar-benar wajib lapor perusahaan itu diperhatikan,” katanya.

Selain 3 isu lokal yang akan disuarakan oleh KSBSI Jambi pada aksi 10 Agustus mendatang. Isu nasional seperti Omnibus Law UU No. 11 tahun 2020 juga akan masuk dalam poin tuntutan.

Tetap tuntutan kita 2 tahun lalu yaitu Mencabut kluster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker. Itu tidak ada tawar menawar bagi kita,” katanya

Terkahir, saat ditanya soal jumlah massa yang akan turun aksi meneriakkan tuntutan-tuntutan tersebut. Roida mengatakan sampai hari ini sudah tercatat 1600-an buruh dari berbagai perusahaan di Provinsi Jambi yang menyatakan kesiapaannya.

“Yang sudah pasti hari ini yang mendaftar baru 1600-an. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah.” tandasnya.

Diketahui, Dewan Eksekutif Nasional KSBSI telah memberikan instruksi kepada Korwil KSBSI Se-Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa pada 10 Agustus 2022. Aksi tersebut adalah bagian dari aksi nasional KSBSI yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh.

Selain isu nasional soal ketegasan menolak klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law UU Cipta Kerja, KSBSI juga memberikan kebebasan kepada para Korwil untuk menyuarakan isu-isu ketenagakerjaan yang ada di daerah masing-masing. Demikian KSBSI. [KBB]



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (239) Pemerintahan (110) Pendidikan (146) politik (136) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum