MEDAN-Sumut, Perisainusantara.com | Ratusan anggota Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar unjukrasa ke kantor DPRD Sumut pada Rabu (10/8/2022) pagi.
Hal tersebut dikatakan Bapak Ramlan Hutabarat selaku Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sumatera Utara (Korwil KSBSI-Sumut) kepada wartawan, Selasa (9/8/2022) sore.
“Unjukrasa nanti adalah meminta pemerintah mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya,” ujarnya.
Tambah Ramlan, pembentukan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah inskostitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 Nopember 2021 karena bertentangan dengan UUD 1945.
"Jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Anehnya pemerintah bukan melakukan perbaikan terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut," tambah Ramlan didampingi Paraduan Pakpahan selaku Bendahara, Hera Yunita Siregar, Darius Telaumbanua Ssi, Mariani Barus SH , Mestina Samosir dan Nurdiana.
Selain dinyatakan inkonstitusional, menurut Paraduan, UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut mendegradasi hak-hak dan perlindungan pekerja atau buruh.
"Hal ini berdampak banyaknya pekerja yang di-PHK dan pemberlakukan outsourching. Hal ini menambah beban pekerja. Untuk itu kami meminta Presiden mengeluarkan Perpu yang mendukung kesejahteraan buruh,” jelasnya.
Paraduan meminta dalam unjukrasa nanti, setiap anggota menjaga ketertiban dan fokus untuk tuntutan. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar