-->

Terkait Knalpot Blong, Sat Lantas Polsek Indrapura Pasang Spanduk Larangan Gunakan Knalpot Blong

Terkait Knalpot Blong, Sat Lantas Indrapura, Pasang Spanduk Larangan Penggunaaan Knalpot Blong

BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com

KaPos Lantas Polsek  Indrapura AIPTU E. Joko Susilo, beserta Anggota melaksanakan Pemasangan Spanduk himbauan kepada Masyarakat tentang Larangan penggunaan knalpot Blong. Pada Kamis sore (04/08/2022) di sekitar Jalinsum Kuala Tanjung sampai Jalinsum Desa Tanah Merah. 

AIPTU E. Joko Susilo menjelaskan , Pemasangan spanduk himbauan Larangan penggunaan Knalpot Blong kepada Masyarakat baik sebagai pengendara Sepeda Motor dan Pengandara Kendaraan Mobil Pribadi yang menggunakan Knalpot Blong / Racing pada Kendaraannya guna tidak membuat kebisingan di jalan raya. 

Lanjutnya, Himbauan Larangan ini juga di tujukan kepada Masyarakat sebagai Pelaku Usaha / Bengkel yang menjual dan memasang kenalpot Blong / Racing pada Kendaraan orang lain di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Tambahnya, beberapa tempat yang Strategis, dapat di baca oleh Masyarakat ketika berkendara , telah di pasang Spanduk yakni, Jalinsum Simpang Kuala Tanjung , Jalan Acces Road Inalum tepatnya di simpang perumahan Tanjung Gading , Jalinsum Kota Indrapura Tepatnya di samping Kantor Gerai Samsat Indrapura juga Jalinsum Simpang Empat Tanah Merah Indrapura

Selanjutnya di harapkan agar Tercipta situasi arus lalin saat giat berjalan aman dan lancar disepanjang Jalinsum. Pengguna jalan dapat mentaati serta dapat mengetahui aturan dan peraturan  berlalu Lintas. Tutup Kapos Lantas Indrapura AIPTU E. Joko Susilo

(wellas) 



Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (191) Pemerintahan (104) Pendidikan (138) politik (91) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive