Jakarta, Perisainusantara.com|-
Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memberi sinyal untuk membatalkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada oktober tahun 2023.
Mempan-RB mengatakan bahwa kemungkinan akan ada kebijakan perubahan terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer sebelumnya. Hal itu terjadi dikarenakan menguatnya penolakan dari pemerintah daerah. Anas juga saat ini sedang berusaha mencari solusi jalan tengah mengenai hal tersebut.
Beliau menuturkan, ada beberapa opsi solusi yang sedang dirumaskan. Salah satu opsi tersebut adalah kepala daerah diperbolehkan merekrut honorer sampai jabatannya habis. Namun, dia berkata solusi tersebut belum diputuskan dan masih harus dibahas.
Azwar mengungkapkan kebijakan penghapusan honorer pada tahun 2023 banyak ditentang kepala daerah karena kepala daerah merasa keleluasaan mereka terkunci, dan tidak lagi bisa merekrut tenaga honorer baru.
Selain itu kata Azwar, para kepala daerah itu juga punya janji kerja dan politik kepada pemilihnya. Azwar menilai jika kebijakan ini dipaksakan, maka kepala daerah akan tetap merekrut tenaga honorer dengan cara 'kucing-kucingan'.
Azwar mengaku hal seperti itu pernah dialaminya sendiri saat masih menjabat sebagai Bupati Banyuwangi 2010-2021. Saat itu, Azwar membuat kebijakan melarang anak buahnya merekrut tenaga honorer baru.
Dalam kenyataannya anggotanya masih melakukan rekrutmen honorer. Fakta itu diketahui dari jumlah anggaran yang melebihi pagu. Azwar menyediakan pagu gaji Rp 25 miliar untuk honorer yang sudah ada, dan yang dikeluarkan untuk gaji honorer melebihi pagi yang disiapkan.
Oleh karena itu, Azwar akan mencarikan solusi jalan tengah terkait penghapusan keberadaan tenaga honorer ini. Menurutnya, jalan tengah dinilai akan lebih efektif dan bijaksana.
"Untuk apa kita membuat kabijakan atau pagar pembatas tinggi-tinggi, kalau ternyata pagar itu akhirnya diloncati juga," ujarnya.
Terkait rencana ini dikarenakan Menpan-RB sebelumnya Tjahjo Kumolo mengeluarkan kebijakan akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken Tjahjo pada 31 Mei 2022.
Penulis: Yusri Bajang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar