BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com
Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan penangkapan terhadap tersangka Rendi warga Dsn. V Desa Pahang Kec.Talawi Kab. Batu Bara pada Selasa siang (30/08/2022) dengan kasus pencurian dengan pemberatan terkait hilangnya Dua unit HP Android dan Uang sejumlah 16 juta rupiah milik Supiani.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH. MH melalui Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi,SH membenarkan penangkapan ini, dan menjelaskan kronologinya,
Berdasarkan Surat Laporan Nomor : LP / B / 137 /VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 08 Agustus 2022
Korban Supiani, Pr, (39Thn), Islam, melayu, Wiraswasta, warga Dusun VIII Desa Benteng Kec. Talawi Kab. Batu Bara
Pada hari Senin (08/08/2022), sekira pukul 05:00 wib, bertempat dirumah milik pelapor Dsn VIII Desa Benteng Kec. Talawi Kab.Batu Bara telah tejadi Pencurian barang milik pelapor berupa 2(Dua) buah Handphone Merk VIVO Y21 Warna Diamond Glow dan merk Samsung Galaxy A02 warna Hitam serta uang Kontan sebesar Rp. 16.000.000,-(Enam Belas Juta Rupiah)
Kejadian tersebut awalnya diketahui oleh pelapor sewaktu pelapor terbangun dari tidurnya yaitu sekira pukul 05:00 Wib, sewaktu hendak ke kamar mandi untuk buang air dan saat itulah pelapor melihat pintu depan rumah sudah terbuka
Dan ketika Supiani melihat isi Tas Sandang warna biru merk Polo beach yang didalamnya disimpan 1(Satu) Unit HandPhone Jenis/Merk VIVO Y21 Warna Diamond Glow dan Uang Kontan Sebesar Rp.16.000.000, -(Enam Belas Juta Rupiah) diletakkan diatas tempat tidur dan 1 (Satu) Unit Handphone Jenis/Merk Samsung Galaxy A02 Warna Hitam dicas semuanya sudah tidak ada ditempat (hilang)
Dengan kejadian ini pelapor hanya menemukan Tas sandang merk Polo Beach warma biru dan 2(Dua) buku catatan tarikan/pinjaman saja, sedangkan isi nya sudah raib (hilang)
Dan akibat Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp. 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah)
Lanjut Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi, SH menjelaskan Kronologi penangkapan, Pada hari Selasa (30/08/2022) sekira pukul 13:30 wib. Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi bahwa Hand Phone Merk VIVO Y21 milik Supiani (pelapor) di ketahui ada di Dusun V Desa Pahang Kec.Talawi Kab. Batu Bara.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Christian DC. Panggabean, SH. MH. bersama anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi saksi, serta memanfaatkan IT,
Setelah cukup informasi yangvdi butuhkan kemudian kanit reskrim bersama anggota mendatangi Rendi Irawan warga Dsn. V Desa Pahang Kec.Talawi Kab. Batu Bara
Dan Personil unit reskrim Polsek meminta kepada Rendi Irawan untuk menunjukkan HandPhone ViVO Y21 miliknya dan di cocokkan dengan kode id yang ada di kotak Handphone yang hilang
Setelah di cocokkan, ternyata benar bahwa Hand Phone yang dikuasai oleh Rendi Irawan adalah Handphone yang hilang di Rumah pelapor dan
Kemudian tersangka Rendi Irawan diminta untuk ikut ke kantor Polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan. Tutup Wakapolsek Ahmad Fahmi, SH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar