Mantan Kades Sumber Tani Disidang In Absentia di PN Tipikor Medan
MEDAN - SUMUT - Perisainusantara comPengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan menyidangkan kasus dugaan tindak pidana Tipikor dengan terdakwa Harianto Utomo mantan Kepala Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara tahun 2013 s/d 2019, Kamis (20/10/22).
Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU Alvin Adianto, SH dari Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Namun terdakwa mantan Kades tersebut disidangkan secara In Absensia karena keberadaan terdakwa tidak diketahui.
Terdakwa diperhadapkan secara In Absensia ke PN Tipikor Medan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Harianto Utomo di dakwa melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa diduga telah menggelapkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 130.200.296.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar