Sat Reskrim Polres Batu Bara, Amankan Pelaku Penganiayaan
Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu bara yang di Pimpin IPDA M. Siregar beserta anggota , telah mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga melanggar tindak pidana "Penganiayaan " sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan. Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana
Dengan Dasar Laporan Nomor : LP/B /724/ IX/ 2022/ SPKT / RES.B.BARA/ Polda Sumatera Utara , tanggal 22 September 2022 atas nama Pelapor NILA SARI yang menjadi Korban Penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP JH. Tarigan, SH Melalui Kasi Humas IPTU R. Zebua menjelaskan adapun kronologi kejadian yakni Pada hari Rabu ( 21/09/2022) sekira pukul 20.30 Wib dengan TKP di Jl. Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara
Saat itu Nila Sari (pelapor) Pr, (24 tahun), Islam, warga Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, Sedang menidurkan anaknya di ruang tamu di rumah neneknya, kemudian tersangka Riski Ananda, Lk ,( 22 thn), Nelayan, Islam , warga Jalan rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab.Batu Bara Masuk ke dalam rumah langsung menginjak wajah sebelah kanan pelapor dengan menggunakan kaki sebelah kanan,
Yang mengakibatkan pelipis mata pelapor luka , kemudian tersangka memukul hidung pelapor dengan menggunakan tangan kiri , mengakibatkan hidung pelapor mengeluarkan darah,
Setelah itu tersangka langsung melarikan diri , Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polisi.
Dan Polisi mengumpulkan informasi dan keterangan saksi Ijun , IRT , islam , warga Jl. Rakyat Dusun I Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab.Batu Bara,
Akhirnya Pada hari Selasa (11/10/2022) sekira pukul 17.00 Wib, Personil Sat Reskrim mendapat Informasi yang di duga tersangka sedang berada di rumahnya di Jalan Rakyat Dusun IV Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara
Dan kemudian Team Opsnal Sat Reskrin Meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka dan di bawa ke Polres Batu - Bara guna penyidikan lebih lanjut .
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar