Jakarta, Perisainusantara.com|- Terkait adanya upaya eksekusi rumah milik mantan anggoa DPRD DKI Jakarta periode tahun Tahun 2009-2014 Wanda Hamidah, mengundang aksi empaty dari Wa Ode Herlina, S.I.Kom, MM, anggota DPRD DKI Jakarta. Adanya koordinasi dan mediasi yang dilakukan oleh politisi PDIP tersebut mampu meng-urungkan sementara niat pemda DKI Jakarta untuk mengeksekusi rumah yang terletak di Jalan Citandui No.2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Cara dan prosedur Pemda harus manusiawi dan harus diteliti ulang kasusnya. Wanda Hamidah dan keluarga besar sudah tinggal di Citandui No. 2 sejak tahun 1962, membayar PBB hingga tahun 2022 ini dan sudah memiliki surat untuk mengurus sertifikat, SHGB orang lain yang dijadikan alasan, berlokasi di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat (sudah ditunjukkan lokasinya ke Pemda oleh keluarga Wanda Hamidah) bukan jalan Citandui No. 2, Cikini yang ditempati keluarga Wanda Hamidah, dan ada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang Pemda DKI Jakarta perlu rujuk dan pertimbangkan," ujar Wa Ode Herlina, S.I.Kom, MM, dalam keterangan resminya, Jumat (14/10).
Sehari sebelumnya, lanjut Wa Ode, Rabu pada tanggal 12 Oktober 2022, keluarga Wanda Hamidah melalui tim pengacara, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara yang terdaftar dalam perkara No. 359/G/2022/PTUN.JKT terhadap Walikota Jakarta Pusat.
"Dengan adanya gugatan tersebut, Bapak Hamid Husein, SH, selaku perwakilan keluarga besar Wanda Hamidah meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang telah berjalan dan tidak melakukan tindakan apapun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Diterangkan oleh Wa Ode, Kuasa Hukum Wanda Hamidah telah menjelaskan bahwa seluruh jual beli yang merupakan turunan dari Akta Jual Beli No. 121 tertanggal 28 September 1990 terhadap bekas SHGB No. 122/Cikini dan bekas SHGB No. 123/Cikini (sebagai alas riwayat terbitnya SHGB atas nama Japto Soerjosoemarno) adalah tidak sah dan cacat hukum serta bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar PutusanPengadilan No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Sebagai negara hukum, Walikota Jakarta Pusat/ Pemda DKI seharusnya menghormati dua putusan pengadilan atas kepemilikan rumah tersebut," pungkas Wa Ode.
Melalui rillis resminya, Jumat (14/10), Wanda Hamidah meminta masyarakat tidak beropini yang menyesatkan dengan mengarahkan pihaknya yang salah dengan tinggal diatas lahan milik orang lain.
"Keluarga kami sudah tinggal di rumah jalan Citandui no. 2 ini sejak tahun 1962, dan dalam proses pengurusan sertifikat, kami tinggal di rumah kami ini diketahui secara luas oleh masyarakat disini. Jalan Citandui No. 2, bukan jalan Ciasem No. 2, Cikini (alamat SHGB atas nama Japto S. Soerjosoemarsono). Mohon jangan ada yang membuat opini yang menyesatkan, seolah kami tinggal di atas tanah orang lain," ungkapnya.
"Pemerintah dibentuk untuk menjaga dan melindungi hak rakyat. Dan tidak bisa dijadikan alat represif oleh pihak manapun untuk merampas hak rakyat," harap Wanda.
Penulis: Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar