Polsek Medang Deras Berhasil Ringkus Pencuri 2 Unit HP Merk Vivo
BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.comUnit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil amankan satu orang tersangka yang diduga melakukan pencurian 1-(Satu) Unit HP Vivo Y15s Warna Mystic Blue ,dan 1 (Satu) Unit HP Vivo 12s Warna Silver di dalam rumah beralamat di Dusun Damai Desa Durian Kab. Batu Bara.
Dengan dasar Laporan Nomor : LP/B/63/IX/ 2022 /SU/Polres Batu Bara/Sek M. Deras/Polda Sumut, tanggal 25 September 2022. Atas nama Pelapor Rikki Sianturi.
Melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU R. Zebua, menjelaskan kronologi penangkapan, Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira Pukul 09.00 WIB, Personil Polsek Medang Deras mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa diduga Pelaku berada dikampung Dusun Huta Baru Desa Sipoltong kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi,
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wahidin ,SH. Mendatangi rumah yang diduga Pelaku Atas Nama Tulus Ergunawan Pakpahan Alias Gunawan.
Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Medang Deras mengamankan pelaku beserta membawa barang bukti ke Mako Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.
Lanjut Kanit Reskrim IPDA Wahidin, SH menambahkan, kronologi Pencurian HP ini, Yakni Pada hari Minggu Tanggal 25 September 2022, Sekira Pukul 11.30 WIB, Pelapor Sedang mencarger HP di ruang tamu dan selanjutnya pelapor tertidur di kamar.
Kemudian saksi BENGET BRUTU Pulang dari ibadah minggu membangunkan pelapor dan melihat HP yang di charger di ruang tamu sudah tidak ada lagi dan mencari di seputaran sudah tidak saya temukan
Adapun jenis HP yang Hilang Vivo Y15s, Warna Mystic Blue, Ime 1 : 863276066585177, Ime 2 : 863276066585169 Dan HP Vivo 12s, Warna Silver. Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000.- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
PELAPOR
RIKKI SIANTURI, 21 Tahun, Laki-laki, Kristen, Karyawan KMB (Koprasi Maju Bersama), Dusun Simpang IV Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara
TERSANGKA
TULUS ERGUNAWAN PAKPAHAN Als GUNAWAN, 23 Tahun, Laki-laki, Kristen, Karyawan Swasta, Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi
SAKSI-SAKSI
1. SAHAT SIREGAR, 28 Tahun, Laki-laki, Kristen, Karyawan Koprasi Maju Bersama, Kel. Suka Raja Kota Madya Pematang Siantar
2. EDO AFRIAN SITORUS, 19 Tahun, Kristen, Karyawan Koprasi Maju Bersama, Dusun I Desa Pardomuan Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai
Tindak Pidana Pencurian ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 Dari KUHPidana Tutup Kanit Reskrim IPDA Wahidin, SH.
(wellas)
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar