BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Manahan Siregar, Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Laporan Polisi : LP / 889 / XI / SPKT / Polres Batu Bara, tanggal 30 November 2022, Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 363 KUHPidana.
Melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R.Zebua ,berkata di jelaskan Kanit Pindum I Ipda M.Siregar bahwa Pada Hari Jumat 01 Desember 2022 sekira pukul 09.30 wib Tim opsnal Unit resum Sat Reskirm Polres Batubara mendapatkan informasi bahwa adanya tersangka pelaku pencurian sepeda motor.
Mendapat Info yang layak di percaya Tim langsung bergerak menuju ke TKP yang berada Di Segi 3 Perdagangan 1 Kec Bandar Kab Simalungun
Dengan Personil yang bertugas IPDA Manahan Siregar , AIPDA Saut Butar Butar , AIPDA BT Hombing , BRIPKA Andi Syahputra , BRIPKA Ali Akbar , BRIPTU Parlin Lalahi , BRIPDA Bilsi
Dan sekira pukul 10.00 Wib Tim berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang laki laki dengan inisial P.S (33) warga Lingk.VIII Kelurahan Lima Puluh Kota Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara.
Kemudian tersangka diboyong ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan
Dengan barang bukti - 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Vario BK 3627 OAA , Tutup Kasi Humas Iptu R.Zebua.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar