BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Batubara dalam Grebek Kampung Narkoba (GKN) berhasil amankan seorang di sinyalir pengedar Narkoba jenis Ganja dengan TKP di Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara pada hari Rabu siang (30/11/2022)
Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH, dengan didampingi Kanit. I. IPDA R. Bimo Setiadi, STr.K, beserta anggota.
Dari kegiatan GKN ini telah berhasil mengamankan ( satu ) orang yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi menkonsumsi narkotika jenis Ganja kering.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH.MH menjelaskan di kantornya Jumat (02/12/2022) bahwa Satres Narkoba berhasil amankan yang di sinyalir Pelaku bernama Irmansyah (26 tahun) warga dusun. I. Desa Lubuk Hulu Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara .
Dalam penggrebekan ini di dapati barang bukti 6 (enam) bungkus kecil narkotika jenis Ganja kering berat bruto. 10.06 gram , Uang Tunai sebesar Rp. 10.000 , 1(satu) buah mancis , 1 (satu) unit HP merk Vivo , yang disita dari penguasaan Irmansyah
Hasil test urine terhadap orang yang telah diamankan tersebut dengan menggunakan alat teskid merk ASWER dengan hasil positif mengandung Tetrahidrokanabinol.
Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tutup Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH.MH
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar