-->

Lois Bebas, Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Asal Tangkap, Begini kisahnya

Gambar: Lois Bersama Kuasa Hukum YESAYA56

Tebing Tinggi, Perisainusantara.com


Pada hari Minggu, tanggal 20 Nopember 2022 sekira pukul 17.30 WIB datang petugas kepolisian sekitar dua orang masuk ke dalam rumah Lois yang berada di Jalan Kesatria Ujung Asrama Kodim, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi tanpa membawa surat tugas, surat ijin penggeledahan dan surat penangkapan serta tidak didampingi oleh kepling setempat langsung menangkap Lois dan menggeledah rumah Lois  yang saat itu hanya ada Lois bersama istri dan 2 anaknya yg masih berumur 3 tahun dan 5 bulan.


secara tiba-tiba dan membabi buta petugas kepolisian yang mengaku dari Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung menangkap Lois dengan mengatakan, Sudah ditangkap si Martin Ginting, barang kau itu kan yang sama si Martin Ginting, udah ngaku aja kau saat itu Pemohon mengatakan, Saya tidak tahu, bang, nggak tahu aku bang”, lalu petugas kepolisian memegang kedua tangan Lois sehingga Pemohon tidak dapat bergerak, sementara petugas lainnya langsung menggeledah rumah Pemohon, saat istri Lois sedang menggendong anaknya. 


Gambar: YESAYA56 di PN Tebing Tinggi

Dengan semena-mena petugas kepolisian membongkar semua isi lemari, kamar, dapur serta rumah Lois dan mengambil 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada di dompet perhiasan istri Pemohon di tempat penyimpanan perhiasan istri Lois. petugas kepolisian juga mengambil 1 (satu) buah cincin Lois dan uang yang ada di kantong Lois sejumlah Rp10.600.000,00, lalu membawa Lois dibawa ke kantor Polres Tebing Tinggi.


Bahwa sebelum Lois dibawa ke kantor Polres Tebing Tinggi, Lois dan istri sudah menjelaskan bahwasanya timbangan elektrik tersebut adalah milik istri Lois yang digunakan untuk menerima gadai perhiasan, akan tetapi petugas kepolisian tidak menghiraukan keterangan Lois dan dan istri, begitu pula dengan uang sebesar Rp10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu Rupiah) tersebut adalah uang milik Lois sebagai uang hasil penjualan ternak babi, bahkan cincin pernikahan pun di ambil Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan alasan sebagai alat bukti.

Dalam perkara ini Lois yang didampingi Kuasa Hukum Radinal Hutagalung SH, Aldi Pramana SH.MH, Jigoro Lumban Raja SH, (YESAYA56) menggugat Kepolisian Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi dengan upaya Prapradilan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi.


Keputusan Pengadilan Negeri dengan nomor 5Pid.Pra/2022/PN Tbt membebaskan Lois, penangkapan Lois dan alat bukti tidak mempunyai kekuatan Hukum. Polres Tebing Tinggi mengembalikan uang yang di jadikan alat bukti. Polres Tebinggi membayar ganti rugi sebesar Rp,10 juta. 



Dari keputusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kamis tanggal 29 Desember Lois baru bisa di bebaskan pada tanggal 02 Januari 2023 lebih kurang pukul 21.00.Wib. Dapat dilihat Vidio di atas Lois berkumpul kembali dengan keluarga.

Share:

No comments:

Post a Comment

Artikel

Labels

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (191) Pemerintahan (104) Pendidikan (138) politik (91) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Blog Archive