-->

PT. Garda Bhakti Nusantara yang berada PT. Bakrie Kuala Tanjung di duga Memutasi Karyawannya Secara sepihak

Batu Bara, Perisainusantara.com

PT. Garda Bhakti Nusantara (GBN) yang yang menangani Unit pengamanan ( Scurity) berada dalam lingkup PT. Bakrie Kuala Tanjung ini di duga memutasi karyawannya secara sepihak. Adapun yang di mutasi berjumlah 5 orang, Unit Scurity yaitu : 1. Muhammad ikhwan, 2. Deden Septa, 3. Fajar Siddiq, 4. Bambang Santoso. 5. Alhamdani, dimutasi ke kantor besar Medan Kuala Tanjung, Batu Bara 30/12/2022.


Surat mutasi yang di layangkan PT. GBN kepada pekerja pada Tgl 29 Desember 2022 untuk di pindah tugaskan pada Tgl 1 Januari 2023, bertempat kantor PT. GBN di kota Medan, yang mana karyawan ini sebelumnya bertugas di areal Perusahaan PT Bakrie Kuala Tanjung, jarak tempuh Kuala Tanjung - Medan, lebih kurang 117KM.


Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak PT. Bakrie yang berada pada lokasi perusahaan Bakrie, dapat di temui adalah Saudara Bagus (DANTIM) mengatakan, “mutasi yang dilakukan PT. GBN adalah seleksi dari pihak menegemen GBN Medan dan untuk menutupi kekurangan personil di Kuala Tanjung  sudah ada karyawan baru. Saudara Bagus tidak tidak bisa memberikan komentar terlalu jauh, sebab di khawatirkan terlalu mencampuri urusan menegemen PT. GBN, untuk lebih lanjut coba tanyakan langsung ke pihak PT. GBN Medan. Tutup Bagus sekaligus memberikan saran. 


Salah seorang karyawan menerangkan “kami sudah bekerja di perusahaan ini lebih kurang 17 tahun, awalnya kami di PT. Domba Mas  dengan gaji yang layak pada tahun 2005 sampai tahun 2021, kemudian perusahaan GBN menang dalam pengadaan jasa pengamanan, kami di kontrak pada tahun 2021, tetapi setelah menandatangani kontrak kami tidak memegang salinan kontrak yang kami tandatangani itu, semua dipegang perusahaan GBN. Cerita gaji yang di dapat sangat jauh berbeda apa yang kami dapatkan dulu di PT. Domba Mas, sekarang ini yang kami dapatkan hanya gaji pokok, tidak ada tambahan maupun tunjangan apapun. 


Lanjutnya “sekarang ini ada pula mutasi kepada kami yang tidak ada pemberitahuan sebelumnya, hanya surat pindah tugas yang PT GBN berikan kepada kami tertanggal 29 Des 2022 untuk pindah tugas pada tanggal 1 Januari 2023. Sungguh malang nasib kami, bukannya dapat kesejahteraan malah menambah pengeluaran disebabkan jauhnya tempat kerja baru. 


“ Kami berharap kepada PT GBN agar mutasi ini tidak terjadi, karena kami awalnya ditempatkan di PT Bakrie Kuala Tanjung, kemudian kami adalah putra daerah Kuala Tanjung, rumah kami, anak istri kami di Kuala Tanjung ini. 


Dalam hal ini Sekjend FSB Nikeuba/KSBSI Batu Bara (Sahyunan) turut berkomentar” menurut undang-undang apa yang di terangkan para karyawan tadi, tentang salinan kontrak yang tidak di berikan kepada karyawan, kami berpendapat itu cacat hukum, maka status kontrak atau PKWT berubah menjadi PKWTT sesuai pasal 54 dan mengacu ke Pasal 59 ayat 7 UU Ketenagakerjaan tahun 2003.


Kemudian menanggapi tentang Mutasi seharusnya GBN tidak boleh begitu juga, seharusnya adapun Mutasi atau Rotasi hendaknya perusahaan memperhatikan Pasal.  32 (“UU 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:

  1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. 
  2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. 
  3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah. 

Lanjut Sahyunan poin pertama itu jelas asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Perusahaan GBN harus pertimbangkan segala sesuatunya dari berbagai sisi dong”. Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara PT. GBN dan Pekerja. Tutup Sahyunan.


Yunara ketua Forum PAMDL juga berharap agar PT. GBN dapat mengambil sikap agar Mutasi ini bisa di musyawarahkan secara kekeluargaan. Pekerja khususnya bagi yang berdomisili di Kuala Tanjung sekitarnya. Tutup Yunara.


Penulis : Yusribajang

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (241) Pemerintahan (110) Pendidikan (146) politik (140) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Strategi Inalum Perluas Pangsa Pasar Aluminium Global

 


Mengenal Tiga Jenis Produk Aluminium dari INALUM

 


Tentang Inalum