Batu Bara, Sumut, Perisainusantara.com
PT. Prima Pengembangan Kawasan (PT. PPK) anak perusahaan Pelindo Solusi Logistik yang melakukan Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Industri di Kuala Tanjung, dimana proyek dimaksud telah menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional juncto Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengeoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara.
Namun, sampai saat ini belum ada progres pengembangan yang berarti terlihat di Wilayah Kab. Batu Bara khusus nya Kuala Tanjung. Hal ini tercermin dari proses pembebasan lahan yang berjalan lambat dan tidak jelas, bahkan masyarakat dan aparatur yang ingin berkoordinasi terkait hal-hal administrasi di Kawasan juga kebingungan untuk menemukan unit in charge nya di Kuala Tanjung mengingat belum adanya kantor PT. PPK di lokasi pengembangan.
Hasil penelusuran kami di lapangan dan keinginan berkoordinasi dgn pihak perusahaan juga tidak membuahkan hasil, diperparah dengan oknum petugas yang selalu menghindar bila diajak berkoordinasi. Sehingga tidak hanya kami, masyarakat juga menjadi ragu-ragu apakah proyek pengembangan Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT) ini akan berlangsung.
Berdasarkan koordinasi tim Perisai Nusantara di Kantor Desa Kuala Indah, yang merupakan Desa terbesar penyuplai wilayah pengembangan, Bpk. Matsah selaku kepala desa banyak menyampaikan keluhan terkait operasionalisasi PT. PPK yang tidak terkonsolidasi dan tersiinergi dengan pemerintah desa.
Sang Kepala Desa mengeluhkan bahwa tidak adanya laporan akuisisi dalam arti pembebasan wilayah yang sudah dilakukan oleh PT. PPK.
Hal ini menjadi penting mengingat bahwa Pemerimtah Desa sebagai ujung tombak pemerintah pusat bertugas mengawasi teritorial terdalam dari KIKT, demi keamanan dan kepastian hukum wilayah yang telah dibebaskan.
Kepala Desa juga menjadi sangat bingung dikarenakan harus mencari data-data pendukung terkait penetapan tanah yang akan dikenai penetapan tarif objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hal ini dikarenakan Pemerintah Desa tidak dilapori data bersih lahan yang sudah dibebaskan tadi, sehingga kekhawatiran akan terjadi tumpang tindih data wajib pajak PBB terjadi di Desa Kuala Indah.
Sebagai Kepala Desa, Bpk. Matsah juga mengeluhkan kontribusi perusahaan ke Desa yang minim, bahkan terkesan acuh, padahal Kepala Desa mendapati laporan bahwa di areal lahan yang sudah dibebaskan oleh PT. PPK telah terjadi praktek korupsi dengan cara penjualan hasil produksi lahan kawasan milik PT. PPK yang masih ditanami kelapa sawit secara personil.
Penelusuran di lapangan, menemukan adanya aliran dana hasil penjualan tandan buah segar (TBS) ke oknum pribadi petugas PT. PPK. Dalam hal ini, Pemerintah Desa berharap dapat dikolaborasikan dengan Badan Usaha Milik Desa yg dapat ditunjuk sebagai pengelola sehingga menjadi lebih akuntabel, bermanfaat dan sinergis dengan desa, dimana masih bersesuaian dan sejalan dengan Misi PT. PPK yaitu Layanan Kawasan yang Terintegrasi yang Dapat Memberikan Nilai Tambah bagi Stakeholdernya.
Sampai dengan rilisnya berita ini, Perisai Nusantara sulit mengkonfirmasi poin-poin indikasi dan permasalahan di lapangan kepada petugas PT. PPK.
Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar