BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura melaksanakan penangkapan tersangka pembongkaran rumah an.Dedek Wahyudi (DPO)
Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R.Zebua menjelaskan berdasarkan Nomor : LP / B / 166 / XII / 2018 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Desember 2018.
bahwa waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2018 sekira pukul 18.00 Wib. dengan TKP di Pasar I Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Dengan korban Suriyanto , lk, (38) Islam, Jawa, Wiraswasta, Pasar I Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Kemudian dari hasil Informasi dan keterangan dari berbagai pihak di dapati Tersangka yakni Syahputra als Bujuk ,lk, (29) Wiraswasta, Pasar I Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. (telah di tahan 14/12/2018) dan Riswan Syarif Als Black. lk, (37) Sopir ,Dusun V Desa Aras Kec.Air Putuh ( 14/12/18) serta Dedek Wahyudi,lk , (28) Wiraswasta, Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. (DPO)
Dengan Barang Bukti : 1 (Satu) Unit Mesin Cuci Merk LG , 1 (Satu) Unit Ac Merk Samsung , 1 (Satu) Unit Kulkas Merk Polytron
mereka di persangkaan, melanggar psl 363 ayat 1 KUHP.
Adapun saksi yakni Juniadi Als Jujun, Lk, 33 Thn, Wiraswasta, Dusun VII Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Lanjut Kasi Humas, Kronologi kejadiannya yakni ,Pada hari Kamis Tgl 07 Desember 2018 sekira Pkl 18.00 WIB. Pada Saat Pelapor sedang berada di Langka Payung Kec. Palongonan, Kab. Paluta dihubungi anak pelapor atas nama KANAYA ARZILA PUTRI dengan mengatakan bahwa rumah yang berada di pasar I Dsn II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, telah dibongkar setelah mendengar informasi tersebut pelapor langsung pulang kerumah yang berada di pasar I Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Setelah Sampai dirumah pelapor langsung memeriksa barang-barang milik pelapor .
Adapun barang yang hilang Mesin Cuci Merk LG, TV 21 Inc Merk Thosiba, AC 1 PK Merk Samsung, Kulkas Merk Polytron, akibat kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke kantor Polsek Indrapura agar bisa di tindak lanjut ataupun diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Kemudian kronologi penangkapan pada hari Rabu tgl 25 Januari 2023 sekira Pkl 11.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Indrapura *IPTU RIWANTHO SH* mendapat Informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus pembongkaran rumah atas nama DEDEK WAHYUDI sedang membawa sepeda motor mengarah ke kota limapuluh Kab. Batu Bara tepatnya di dekat rel kereta api.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim *IPTU RIWANTHO SH* melakukan pengejaran ke tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan DPO Atas Nama DEDEK WAHYUDI Pelaku pembongkaran rumah yang sedang berada diatas sepeda motor, Kemudian pelaku di bawa Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. Tutup Kasi Humas Iptu R.Zebua.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar