BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil ungkap serta menangkap tersangka pencurian sepeda motor dan juga penadah, sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan 363 Jo 480 KUHP.
Kapolsek Medang Deras melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R.Zebua menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 72 / XI / 2022 / SPKT / Polsek Medang Deras /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 November 2022.
yang menjelaskan bahwa Pencurian ini di ketahui Korban Kelvin Mandala (24) warga Dusun 1 Pekan Jumat Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. di Bengkel nya pada Senin pagi (14/11/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Akibat hilangnya Sepeda motor jenis Yamaha Scorpio BK 6024 NP warna silver dengan Nosin 5BP / 005847 dan Noka MH35BP0024K005708, korban mengalami kerugian sekira Rp 13.000.000,- ( tiga belas juta ).
Unit Reskrim Polsek Medang Deras pada Minggu (22/01/2023) berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka yakni Ahmad Zaki ( lk ( 25 ) Pengangguran, Islam, Dsn I Pekan Jum'at Desa Pakam Kec.Medang Deras Kab.Batubara. Tindak Pidana ( 363 KUHP ) dan Zulfan Heri, (Lk,(38 Thn), Wiraswasta, Islam, Dsn I Pekan Jum'at Desa Pakam Kec.Medang Deras Kab.Batubara (363 Jo 480 KUHP). juga Bambang Sujarwadi, lk, (28 thn), Petani, islam, jawa, Jalan Sutan syarif Dsn Pahlawan II Desa Sidomulyo Kec.Medang Deras Kab.Batubara.
Dari tangan tersangka di dapati barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah nomor mesin sesuai BPKB sepeda motor milik korban dan 1 (satu) unit kerangka sepeda motor Scorpio warna kap hijau.
Dijelaskannya Kronologi penangkapan pada hari Jum'at tanggal 20 Januari 2023 sekira pkl 13.00 wib tim Opsnal Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ARCHEN TAMBA, SH melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan septor yang diduga hasil dari pencurian di wilayah Desa Sidomulyo,
Hal ini dilakukan karena informan yang layak di percaya mengetahui kalau ada warga yg membeli septor Scorpio hasil curian sekitar 2 bln yang lalu, kemudian tim cek laporan Polisi (LP) dan dilihat ternyata ada LP bln November 2022 yang hilang adalah septor Scorpio,
Dengan itu tim opsnal mendatangi rumah yang telah membeli sepeda motor Yamaha Scorpio sesuai info dari informan tersebut, dan setelah dicek mesin sepeda motor sesuai dengan nomor mesin pada BPKB milik korban dan saat itu septor korban yang hilang sudah ditukar-tukar peralatannya ke sepeda motor scorpio yang lain milik pembeli.
Kemudian Tim Opnal Polsek Medang Deras mengamankan semua Barang bukti terkait perkara dan pembeli sepeda motor hasil dari pencurian, dan selanjutnya dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan, pada hari Minggu tanggal 22 Jan 2023 sekira pkl 11.00 wib Tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian septor dengan tersangka Ahmad Zaki dan selain itu Tim juga mengamankan sebagai perantara penjualan dengan tersangka an. Zulfan Heri, kemudian keduanya diboyong ke Mako Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar