BATU BARA - SUMUT - Perisainusantara.com
Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura Bripka C. Simarmata dan Bhabinsa Serda Agus Tumanggor menghadiri kegiatan Problem Solving tentang adanya permasalahan pinjaman uang. di Balai Desa Suka Rame Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Senin pagi (06/02/2023)
Bhabinkamtibmas menghadiri dan berupaya berikan Solusi Problem Solving tentang adanya pinjamnan uang dan obat obatan untuk keperluan Pertanian.
Bhabinkamtibmas Bripka C Simarmata menjelaskan Upaya solusi antara Natanael Praja Gurning (pemilik usaha) dan Lingseris Br Samosir (Peminjam/ petani) dengan total kerugian sebesar Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah) yang selama ini di tanggung Pemilik Usaha.
Bahwa sejak bulan Oktober 2020 sdri LINGSERIA Br SAMOSIR meminta dan meminjam uang dan obat obatan untuk keperluan pertanian kepada s NATANAEL PRAJA GURNING dan peminjaman tersebut secara bertahap sampai di bulan Desember 2022, sehingga pinjaman tersebut di total sebesar Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Kemudian di bulan Januari 2023 NATANAEL PRAJA GURNING menagih hutang tersebut kepada LINGSERIA Br SAMOSIR namun tidak ada jawaban untuk pembayaran uang tersebut,
dan selanjutnya pihak Desa dan Bhabinkamtibmas serta bhabinsa memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Selanjutnya diadakan Musyawarah atau pertemuan antara kedua belah pihak untuk melakukan Kralifikasi dan dimana hasil pertemuan kedua belah pihak untuk berdamai secara kekeluargaan dan dari hasil mediasi bahwa LINGSERIA Br SAMOSIR hanya sanggup membayar uang tunai sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) dan sisa uang pinjaman Rp. 20.000.000 (dua puluh juta) akan di bayarkan selama 3 (tiga) musim panen.
Kegiatan berjalan dengan aman dan kedua pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan Perangkat Desa. Tutup Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura Bripka C.Simarmata.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar