Seorang Petani F.G , Lk , ( 35 Tahun ) Kristen, Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara di amankan Team Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batu Bara. Senin sore (27/02/2023) pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP JH. Tarigan, SH.MH melalui Kasi Humas Iptu R.Zebua menjelaskan " Memang benar Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu bara yang di Pimpin IPDA M. Siregar beserta anggota , telah mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga melanggar Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tindak Pidana ini melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .
Di jelaskan Kasat Reskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /51/II/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 08 Februari 2023 atas nama pelapor E. Marbun
Lanjutnya, adapun kronologi kejadiannya yakni Pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Desa Simodong Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dengan Korban a/n Bunga ( nama di samarkan ) , Pr, (9 Tahun) Islam , Pelajar , warga Kecamatan Sei Suka Kab. Batu Bara.
Selanjutkan dari informasi yang di himpun, yakni Pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wib, pada saat . pelapor mendengar dari salah satu muridnya yang mengatakan bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan .
Mendengar hal tersebut pelapor langusng memanggil korban dan menanyakan tentang hal tersebut dan dari keterangan korban bahwa benar dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor a.n F.G
Dan di jelaskan Korban, perbuatan tersebut telah dilakukan terlapor sebanyak 5 kali terhadap korban yang mana perbuatan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Batu.
Kemudian, Kronologi penangkapan yakni Pada hari senin Tanggal 27 februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Personil Sat Reskrim Mendapat Informasi dan Meluncur ke rumah tersangka yang beralamat di Desa Simodong Kec Sei Suka kab. Batu bara dan pelaku dibawa ke satreskrim Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R.Zebua
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar