BATU BARA -SUMUT- Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy R. Sitorus, SH dan Dua Anggota melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Jumat malam ( 17/02/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H.Tarigan,SH.MH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R.Zebu menjelaskan, bahwa Kanit Reskrim Polsek Indrapura telah menerima informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya akan adanya orang yang di duga menguasai Narkoba jenis Sabu di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 15 / II/ 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura Tanggal 16 Februari 2023.
Kemudian pada Jumat malam (17/02/2023) sekira pukul 20.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH dan anggota menuju tempat rumah Kos yang di curigai dan berhasil mengaman kan Dua orang yang telah di duga melanggar dengan tindak pidana Penyalah gunaan Narkotika jenis sabu.
Adapun kedua tersangka ini adalah Andre Prasetya, Lk, Islam , 43 Tahun, Wiraswasta, Alamat Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. SEI suka Kab Batubara dan Zera Patra Faflesia, Lk, Islam , 28Tahun, Wiraswasta, Alamat Jalan Melati Desa Ketahun Kec. Giri kencana Bengkulu
Dari kedua tersangka di dapati Barang Bukti; 1 (Satu) buah kaca pireks , 1 (Satu) Buah Bong/ Alat Hisap Sabu , 1 (Satu ) Buah Mancis dan Kedua tersangka di bawa ke Mako Polsek Indrapura untuk Proses Selanjutnya.
Kedua tersangka melanggar dan di persangkakan Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi saksi dalam pemeriksaan tersangka Bripka M.Hasibuan dan Bripka Wahyu dan menyita barang bukti serta melimpahkan ke Polres Batu Bara. Tutup Kasi Humas Iptu R.Zebua
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar