BATU BARA -SUMUT-Perisainusantara.com
Man alias Ali Ungkik (40) warga Desa Pahlawan Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara seorang Residivis ditangkap polisi sebab kedapatan terekam CCTV saat menjambret seorang IRT bernama Herawati (35) warga Desa Sei Muka Kecamatan Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH.MH membenarkan penangkapan ini . Pada Selasa (21/02/2023). Dan menjelaskan kronologinya bahwa "Tersangka Man alias Ali Ungkik ini, kita tangkap di sebuah warung tidak jauh dari kediamannya setelah melihat CCTV di lokasi kejadian", jelas AKP Fery Kusnadi.
Dikatakan Kapolsek, kronologi kejadian Tindak Pidana Penjambretan ini yakni , tas korban berisi HP dan uang tunai dijambret Man saat korban berbelanja di pasar Inpres Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram, pada Senin (13/2/23) siang.
Lanjut Kapolsek, Kasus ini terungkap setelah melihat rekaman video CCTV yang mengabadikan bagaimana saat tersangka Man sedang beraksi menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga di Pasar Inpres Tanjungtiram.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean, SH.MH melakukan lidik dan mendapati keberadaan tersangka disebuah warung tidak jauh dari kediamannya, Senin sore (20/02/2023)
Ketika tersangka sudah di amankan, dan saat di minta menunjukkan hasil Penjambretannya , tersangka MAN malah melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan tersangka.
Serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Man di bawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara guna untuk proses selanjutnya.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, ungkap Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH.MH
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar