BATU BARA -SUMUT- Perisainusantara.com
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara di pimpin IPDA Manahan melakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang Laki-laki di rumah nya tersangka MI warga Dusun 1 Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara pada Selasa malam (07/03/2023
Di duga Pelaku MI melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara melalui Kasi Humas Iptu R. Zebua , menjelaskan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 88 / lII/ 2023/ SPKT/ POLRES BATU BARA/ POLDA SUMUT, tanggal 07 Maret 2023, pelapor atas nama Candra
Dan, Nomor: SP. Kap/ / III/ Res.1.6/ 2023/ Reskrim , serta Sprin-Gas/ / II/ Res. 1.6./ 2023/
Kronologi kejadian pada Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan mengarah kepada Pelaku MUHAMMAD IQBAL (MI) Lk, (26) Islam, Tidak Bekerja, warga Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Dengan para saksi Agus Salami, Lk, Wiraswasta, Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara dan Dalili Wani, Pr, IRT, Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Lanjutnya, adapun Kronologi kejadian yakni Pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Pelapor (Candra) mendapat kabar dari korban an. Zaenab yang mengatakan bahwa Kabel Listrik yang menyambungkan arus ke rumah korban an. Zaenab telah terpotong dan hilang. Kemudian Pelapor memeriksa dan diketahui memang benar bawah kabel Listrik tersebut telah diputus / dipotong dan hilang.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan kabel Listrik dengan panjang 300 Meter dan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Poles Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.
Selanjutnya, Kronologi Penangkapan yakni, Pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB Personil Opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh IPDA Manahan mendapatkan informasi bahwa diduga tersangka an. Muhammaf Iqbal (MI) Berada di rumahnya Dusun I Desa Air Hitam Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Kemudian Team langsung bergerak ke TKP. dan langsung mengamankan diduga tersangka dan MI mengakui telah melakukan pencurian Kabel Listrik serta mengamankan Barang Bukti Kabel Listrik sebanyak 300 M kemudian diduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Batu Bara guna diambil keterangan lebih lanjut. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU R.Zebua.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar