BATU BARA-Sumut-Perisainusantara.com
Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy R. Sitorus, SH , melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu
Tersangka Agus Haitami, Lk , (37 Tahun), warga Dusun Sawo IV Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Kamis ( 30/03/2023 ) sekitar Pukul 00.30 Wib
Kapolsek Indrapura AKP JH.Damanik, SH.MH , melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan adapun dasar penangkapan ini Berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 45 / III / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 30 Maret 2023.
Lanjutnya, Kronologisnya yakni Pada Kamis dinihari 30 Maret 2023 sekira Pukul 00.30 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH Mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwa ada 1 (satu) orang sedang membawa narkotika jenis shabu di dusun bilal Desa Sukaraja Kec. Air Putih
Mendapat informasi tersebut, kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH langsung menuju tempat yang di maksud, dan sekira pukul 00.40 Wib team Opsnal Polsek Indrapura sampai ke TKP dan mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap satu orang pelaku Agus Haitami yang sedang berada didalam rumahnya.
Dari hasil penggeledahan yang di saksikan Briptu Ilham dan Briptu M. Nazmi , di temukan 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan lelehan shabu dan 1 (Satu) buah alat hisap/bong. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses di lanjutkan ke Polres Batu Bara.
Agus Haitami di Pesangkakan melanggar Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar