Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R.Sitorus, SH beserta anggota Bripka Wahyu Danandoyo , Briptu Khairul Nazmi , melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Rabu malam (08/03/2023) pukul 01.45 WIB.
Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R.Zebua, menjelaskan berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 35 / III / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura Tanggal 07 Maret 2023, tentang info pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di sekitar Jalinsum Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Dari hasil penelusuran dan penangkapan di dapati Pelaku bernama Mhd Aprialdi, Lk (22) dan Mhd.Zulfikri, Lk (26), keduanya Warga Dusun Tamsis Gang Damau Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab Batubara.
Dari keduanya di dapati Barang Bukti yakni, 5 (lima) bungkus plastik klip Sedang berisikan narkotika Shabu Shabu, 1 (Satu) Paket kecil Shabu shabu, 1 (satu) Unit Timbangan kecil, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO , 1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO, Uang Tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Lanjutnya, Kronologis penangkapan ini yakni, Pada hari ini Rabu 08 Maret 2023 sekira Pukul 01.00 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH , mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya ada Dua orang Bandar Narkotika jenis shabu di Jalinsum Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari informan tersebut dan Tim Opsnal Polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang sedang berada di Jalinsum Desa Simpang Kopi
Dan, dilakukan penggeledahan terhadap dua orang diduga pelaku dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik Sedang berisikan Shabu didalam Dompet Biru didapat dikantong celana sebelah Kanan An. Mhd. Aprialdi dan 1 (satu) Unit Timbangan kecil dan serta 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan jenis Shabu. kemudian pelaku dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Tersangka Pelaku di Pesangkakan melanggar Pasal 114 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R. Zebua.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar