-->

Unit Reskrim Polsek Indrapura, Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Shabu ,




BATU BARA -SUMUT- Perisainusantara.com

Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH melakukan penangkapan terhadap 1 (satu ) orang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Di Pos Security  PT. Multimas Nabati Asahan Dusun III Alai Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. Minggu sore (12/03/2023) pukul 15.30 WIB

Kapolsek Indrapura melalui Kasi Humas Polres Iptu R. Zebua menjelaskan berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 38 / III / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 12 Maret 2023. Hal mengenai Tindak Pidana/Melanggar Pasal 112 dari Undang Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu

Dari hasil Ops ini di dapati Tersangka denfan identitas Dedy Pramana P. TARIGAN, Lk, Islam , (30 Tahun), Supir , warga Dusun II Karang Tengah Serbajadi Kab. Deli Serdang . 

Dari diri tersangka di dapati Barang Bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika Shabu Shabu, 1 (Satu) buah Kaca Pirek , 1 (satu) buah Alat isap atau Bong ,  1 (satu) buah mancis merek tokai warna hijau,  1 ( satu ) Unit Mobil Truk Conteiner dengan plat BL 9554 AO

Lanjut, Kasi Humas menjelaskan Kronologisnya, yakni Pada hari ini Minggu 12 Maret 2023 sekira Pukul 15.00 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy R. Sitorus, SH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya 

Dari informan menyatakan, ada 1 (satu) orang supir contener membawa Narkotika jenis shabu ke Pabrik PT. Multimas Nabati Asahan 

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di maksud 

Dan sekira pukul 15.30 Wib  team Opsnal Polsek Indrapura  sampai ke pabrik PT. Multimas Nabati Asahan untuk melakukan penggeledahan bersama anggota Scurity terhadap supir 

Dan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu , 1 (satu) buat kaca pirex,  1 (satu) buah alat isap atau bong dan 1 (satu) buah mancis merek Tokai warna hijau 

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek lndrapura guna proses lebih lanjut.

Adapun para Saksi saksi yakni, Bripka Mediansyah Hasibuan Bripka Dedy Syahputra, S.H. Bripka Khairul Nazmi, Tutupnya.

(wellas)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Label

Budaya (16) ekonomi (3) Kesehatan (13) Organisasi (218) Pemerintahan (107) Pendidikan (140) politik (106) Polri/TNI (6) sosial (107) Sumatera Utara (29)

Arsip Blog

Kesaktian Pancasila