Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (Satu) orang pelaku Pencurian Sepeda Motor
BATU BARA-Sumut-Perisainusantara.co.
Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Mhd. Zulkarnain, Lk, (46 Thn), Islam, Melayu, warga Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, di Dusun III Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Kamis sore (27/04/2023)
Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi, LP/B/63/IV/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut, Kamis tanggal 27 April 2023. dengan Pelapor/korban Ahmad Jaya, Lk, (57 Tahun), Islam, Jawa, Petani, Desa Gunung Serawan Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun. Disertai saksi Tumin, Lk, (60 Tahun), Islam, Jawa, Wiraswasta , Desa Durian Kec. Bajenis Kota. Tebing Tinggi.
Dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, bahwa Kronologi kejadiannya yakni pada hari Senin pagi (17 April 2023), sekira pukul 07.30 Wib, pelapor pergi bekerja ke tempat Rumah Bapak Ahok di Dusun Akasia Desa Tanah Merah sesampainya ditempatnya berkerja pelapor memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega-R di dalam gudang,
Dan sekira Pukul 12.30 Wib ketika pelapor hendak pulang ke rumah, pelapor sudah tidak melihat keberadaan sepeda motornya di tempat parkirannya,
Kemudian pelapor mencoba mencari informasi atas hilangnya sepeda Motornya, tetapi pelapor tidak menemukan, selanjutnya pelapor pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor merek Yamaha Vega-R ke Pihak Polsek Indrapura untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Selanjutnya Kanit Reskrim mengungkapkan Kronologi Penangkapan, yakni Pada hari Kamis sore (27 April 2023) sekira pukul 15.30 Wib.Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya ada melihat 1 (Satu) orang laki-laki pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di jalan yang bertempat Di Dusun III Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara,
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yang di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH dan anggota melaksanakan penangkapan terhadap pelaku an. Mhd. Zulkarnain, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku.
Adapun beserta Barang Bukti yang di bawa yakni , 1 (Satu) Lembar STNK Motor Yamaha Vega- R Dengan Nomor Plat BK 4215 WS dan posisi BPKB hilang pada tahun 2015. Tutup Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R.Sitorus, SH.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar