Reskrim Polsek Indrapura Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka an. Jamaluddin als Udin Bacok (Residivis), karna melawan Petugas. Jumat malam (14/04/2023) pukul 22.00 WIB
Kapolsek Indrapura AKP Jonny H. Damanik, SH.MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH menjelaskan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/59/IV/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, Pelapor/korban Edi Suriono, Lk, 47 Thn, Islam, Wiraswasta , Jl. Dsn I Anggerek Desa Sipare - Pare Kab. Batubara.
Saksi - saksi Masithoh Nasution , (49 Thn) Islam, Mengurus Rumah Tangga, dan Wahyu Syahimi, Lk ,(19 thn), keduanya warga Dsn I Desa Sipare - Pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Tempat kejadian Pencurian (Bongkar rumah) di Dusun 1 Anggrek Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Dan dari hasil penyelidikan mengarah ke pelaku bernama Jamaluddin als Udin Bacok, Lk (49 Thn) Islam, Wiraswasta , Jl. KF Tandean gg Cendana Lk.IV Kel. Bandar Utama Kota Tebing Tinggi dan Ahmad Ifdhal , lk , (19 thn) Islam, Karyawan Swasta, Dsn V Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Lanjut Kanit Reskrim, menjelaskan kronologi kejadian, Pada hari Minggu (09/04/2023) sekira pukul 09.00 wib Edi Suriono (Pelapor) bersama istrinya Masithoh keluarnya meninggalkan rumahnya dan posisi rumah pelapor dalam keadaan terkunci,
Sekira pukul 10.30 Wib pelapor dan Istrinya pulang kerumah dan mendapati pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka dan pintu keadaan rusak (di Congkel)
Ketika pelapor/korban masuk kedalam rumah , pelapor melihat pintu kamar tidur sudah dalam keadaan terbuka dan pintu sudah si rusak (dicongkel),
Kemudian, pelapor melihat tempat tidur dan lemari pakaian sudah di acak - acak/berantakan.
Pelapor telah kegilangan 5 (lima) buah cincin emas, 3 (tiga) buah kalung emas , 3 (tiga) buah anting - anting emas , 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah unit Handphone merek Samsung Galaxy A 04E dan 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang sekitar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang disimpan dalam lemari hilang lenyap dan di taksir Korban mengalami kerugian 60.000.000 (enampuluh juta rupiah) dan Pelapor melaporkan ke Polsek Indrapura guna Proses sesuai dengan hukum yg berlaku
Kemudian di jelaskan Kanit Reskrim kronologi penangkapan, Pada hari Jumat Tanggal 14 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa keberadaan pelaku yang sedang berada di Tebing Tinggi
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R.Sitorus, SH bersama anggota Unit Reskrim melakukan pengejaran dan sekira pukul 22.00 wib berhasil diamankan 1 (satu) orang laki laki / pelaku an. Jamaluddin dan dari hasil pengembangan, pada hari sabtu 15 april 2023 sekira pukul 01.00 WIB kembali berhasil mengamankan pelaku an. Ahmadi Ifdal yang merupakan rekan dari pelaku Jamaluddin sewaktu Bongkar rumah Edi Suriono
Terhadap pelaku an. Jamaluddin saat diamankan melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan terhadap pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan ke Mapolsek Indrapura , Guna Proses Lanjut.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar