Satres Narkoba Polres Batu Bara ungkap kasus Narkotika
BATU BARA-Sumut-Perisainusantara.com
Satres Narkoba Polres Batu Bara mengungkap Pelaku Transaksi Narkoba di SPBU Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Pada Kamis sore (27/04/2023) sekira pukul 18.00 WIB
Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH.MH menjelaskan, Berawal dari informasi dari warga yang layak di percaya, akan adanya transaksi Narkoba, selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin IPTU. P. Tamba selaku KBO dan IPDA. Archen FR. Tamba. SH selaku Kanit II berikut 4 anggota melakukan penggerebekan di lokasi yang di maksudkan.
Awalnya Petugas mengamankan 2 Pelaku a/n. Zunaidi dan Mhd. Fahmi dan dari kedua pelaku petugas mengamankan 10 buah plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika Shabu
Dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama Mhd.Yusuf selalu pemasok Narkotika Shabu dan diakui kepemilikannya,
Adapun ke tiga Pelaku ini yakni Zunaidi, Lk, (39 tahun) Alamat Dusun VII Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Dan, Mhd. Fahmi, Lk, (32 tahun) Alamat Dusun III Desa Indra Yaman Kec. Talawi Kab. Batu Bara.
Serta, Mhd. Yusuf, Lk, (48 tahun) Alamat Kp. Lalang Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Petugas menyita barang bukti dari Pelaku yakni, 10 (sepuluh) paket ukuran besar Narkotika Shabu dengan berat bruto : 197, 07 Gram , 3 (tiga) unit HP , 1 Kotak HP tempat menyimpan narkotika Shabu serta 1 Unit Sp. Motor merk Yamaha Vixion
Kemudian Pelaku dan berikut barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut. Tutup KBO Iptu P. Tamba.
(wellas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar