Batubara, Perisainusantara.com
Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) Kabupaten Batu Bara berhasil melakukan mediasi antara ahmad sebagai buruh dengan PT. Duet Pratama Samudra (DPS). Batu Bara, Kamis 11/04/2023.
Adapun tuntutan Ahmad ialah: Kekurangan bayar Upah selama bekerja sesuai UMK, - Kekurangan uang Lembur selama bekerja. Kompensasi Risend sesuai masa kerja.
Melalui Ketua Fsb Nikeuba Kabupaten Batu Bara Mhd. Yusri beserta tim melakukan pendampingan kepada saudara Ahmad selama proses mediasi.
Setelah melalui proses bipartit pertama pada tanggal 18 April 2023 dan lanjut ke bipartit kedua tanggal 11 Mei 2023, maka proses mediasi berjalan lancar dan tenang didalam penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Turut hadir dari pihak Perusahaan Ahmad Zahruddin mediasi secara online dan Solideo Pakpahan hadir secara langsung. Sedangkan dari Fsb Nikeuba Mhd Yusri (Ketua), Sulistio (Bendhara), Rahmad Devisi Advokasi Nikeuba. Serta hadir juga sebagai penggugat Ahmad (Buruh).
Hasil akhir mediasi pada bipartit kedua menemui kesepakatan antara kedua belah pihak, segala tuntutan dan tanggapan berakhir damai yang dituangkan di dalam Perjanjian Bersama (FB) menggunakan materai 10.000 dan stempel perusahaan.
Selesai proses mediasi perdamaian, pihak perusahaan bersama buruh melakukan proses bersalam salaman dan poto bersama.
Ahmad sebagai buruh mengatakan "Sangat senang karena proses perdamaian menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak, dan sebagian dari tuntutan dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan dimana tempat saya pernah bekerja”.
Tidak lupa juga Ahmad mengatakan "Saya sangat berterimakasih kepada FSB NIKEUBA yang telah melakukan mediasi terhadap dirinya dan perusahaan, bahkan saya menganjurkan kepada seluruh buruh agar bergabung dan berserikat. Karena manfaatnya akan dirasakan ketika terjadi permasalahan antara buruh dan perusahaan". Tutup Ahmad.
Penulis: Sahyunan
Kontributor: Sulistio
Tidak ada komentar:
Posting Komentar